Unit Pelayanan Pajak Jaktim Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor ke Rumah

Minggu, 08 Desember 2019 - 08:38 WIB
Unit Pelayanan Pajak Jaktim Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor ke Rumah
Unit Pelayanan Pajak Jaktim Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor ke Rumah
A A A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur mulai memberlakukan penagihan pajak secara door to door ke rumah warga setiap akhir pekan dimulai pada Sabtu 7 Desember 2019 kemarin. Upaya tersebut dilakukan untuk menemui para penunggak wajib pajak agar tidak lari dari kewajibannya.

"Karena sudah kita surati, namun tidak ada tanggapan dari para wajub pajak, maka kita turun langsung setiap akhir pekan," ujar Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019)

Iwan menuturkan, penagihan pajak secara door to door merupakan tindakan tegas untuk menjaring para penunggak pajak agar segera membayar pajak dan diharap mampu bertemu karena dilakukan diakhir pekan.

"Kita tetap lakukan pengearan pada para penunggak pajak meski itu diakhir pekan," tuturnya.

Iwan menambhakan, melalui cara tersebut, semoga para penunggak pajak kendaraan bermotor mendapatkan pelajaran sehingga segera melunasi tunggakan dan tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Ini usaha kita untuk melakukan yang terbaik bagi kemaslahatan warga DKI Jakarta, semoga segera membayar dan tidak diulang lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 12,5%. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November dan mulai diberlakukan sejak kemarin 11 November 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9732 seconds (0.1#10.140)