Berbahaya, Anggota Dewan Ini Nilai Jalur Sepeda di Tol Mengada-ngada

Kamis, 27 Agustus 2020 - 23:10 WIB
loading...
Berbahaya, Anggota Dewan Ini Nilai Jalur Sepeda di Tol Mengada-ngada
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai usulan jalur sepeda di tol sangat mengada-ngada. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mengusulkan sepeda jenis road bike dibolehkan masuk tol dalam kota di akhir pekan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai, usulan tersebut sangat ngawur dan mengada-ngada. Pasalnya keberadaan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor yang membayar tarif jalan tol, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 angkutan jalan dan UU Nomor 38 Tahun 2004. Dari UU itu, sudah pasti jalan tol untuk pengguna roda empat atau lebih. (Baca: DKI Usul ke Menteri PUPR, Satu Ruas Jalan Tol Kebon Nanas-Priok Khusus Pesepeda)

"Disitu sudah dijelaskan jika sepeda tidak bisa melintas di jalan tol. Tol merupakan jalan bebas hambatan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang membayar tarif jalan tol. Kalau mau sepeda masuk tol, ya harus diubah undang-undangnya, jangan suka membuat usulan tanpa kajian yang jelas pak Anies," tegas Kenneth dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, kata pria yang disapa Kent, sepeda yang melintas di dalam tol sangat berbahaya dan akan memperburuk keadaan serta bisa mengancam keselamatan pengendara lain maupun pengendara sepeda itu sendiri. Seperti kecelakaan lalu lintas dan juga kemacetan. Meskipun telah berkirim surat ke Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta dinilai harus benar-benar memikirkan dampak negatif dari wacana tersebut.

"Sangat berbahaya bagi pesepeda dan pengendara lain. Pertama, anginnya terlalu kencang, ditakutkan terjadi kecelakaan lalu lintas. Kedua, letak koefisien jalan juga mesti jadi pertimbangan. Selain itu, di setiap akhir pekan kemungkinan besar tol akan macet. Jadi tidak memungkinkan jika sepeda bisa melintas di dalam tol," tuturnya.

Kata Kent, Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan pembangungan infrastruktur untuk membuat jalur sepeda di dalam tol jika usulan tersebut diterima oleh Kementerian PUPR. Namun, hal itu akan bisa memakan waktu yang lama.

"Kalau mau harus dibuat jalur khusus sepeda di dalam tol, tapi saya yakin akan memakan waktu dan anggaran yang besar. Dan juga jika jalur itu selesai, saya khawatir bahwa jabatan Pak Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta juga sudah berakhir. Pertanyaannya adalah apa mungkin gubernur baru mau mengikuti kebijakan pak Anies, biasanya beda gubernur akan beda pula kebijakannya," tutur Kent.

Kata Kent, usulan yang dilakukan Gubernur Anies juga harus memikirkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Jakarta. (Baca juga: Wacana Sepeda Masuk Tol, Komunitas: Tidak Layak, Cari Solusi Lain)

"Terobosan ini tentu harus menjaga dan memelihara keamanan dan kenyaman, hal itu sangat penting dilakukan oleh Seorang Gubernur, orang yang mengambil kebijakan. Jadi ke depannya masyarakat tidak merasa was-was dan resah atas usulan tersebut," sambung Kent.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)