Mulai Ditilang, Pelanggar Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu

Senin, 25 November 2019 - 14:03 WIB
Mulai Ditilang, Pelanggar Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu
Mulai Ditilang, Pelanggar Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Dalam penerapa sanksi bagi pelanggar jalur sepeda , sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil berdalih tak tahu kalau sudah diterapkan sanksi karena tidak ada sosialisasi. Sebaliknya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku telah melakukan sosialisasi sejak satu bulan lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah membantah kalau pihaknya tak melakukan sosialisasi. Dia mengatakan bahwa kerucut oranye telah dipasang di Jalan Tomang Raya.

Meski demikian, Erwansyah mengatakan tak semua di lintas Tomang terpasang kerucut oranye. Jalur yang pendek membuat pemasangan minim. “Kalau di Jakbar hanya ada di Tomang,” katanya kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Kasatlantas Wil Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan pelanggar yang dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan ndenda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana pinjara maksimal 2 bulan. “Nah penindakan kami bukan hanya yang melanggar jalur sepeda, tapi juga melanggar ganjil genap,” ujarnya. (Baca Juga: Mulai Terapkan Sanksi di Jalur Sepeda, Dishub Akan Dibantu Polisi)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada tiga fase yang telah dilakukan sosialisasi tentang penindakan pada pelanggar trotoar dan jalur sepeda di Jakarta ini. Fase satu di kawasan Jalan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Imam Bonjol, Pramuka, hingga Pemuda.

Fase dua di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan RS Fatmawati. Lalu, fase ketiga di kawasan Jalan Tomang Raya, Kebon Sirih, Matraman, hingga Jatinegara Timur dan Barat.

"Selama ini banyak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda yang ada sehingga masyarakat mengeluhkan itu. Sebab, saat macet keluar dari jalur jalan raya yang ada," ujarnya pada wartawan, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, dalam fase itu dilakukan sosialisasi pada masyarakat untuk tidak menyerobot jalur pejalan kaki dan pesepeda. Dan kini, pada Senin (25/11/2019) ini dilakukan penindakan dengan cara penilangan bagi para pelanggarnya.

"Penindakan dilakukan sesuai pasal 284 dan 287 UU LLAJ, diharapkan pengendara kendaraan bermotor tetap kembali ke jalurnya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5936 seconds (0.1#10.140)