Besok, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

Minggu, 24 November 2019 - 15:00 WIB
Besok, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya
Besok, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya
A A A
JAKARTA - Polisi bakal menilang pengguna skuter listrik atau otoped yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda pada Senin 25 November 2019. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang skuter listrik berkeliaran di jalan raya ibu kota.

"Pada hari Senin, 25 November 2019 esok, akan dilakakan tindakan represif yustisial (penilangan bagi yang membandel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Dia mengatakan, kriteria dan standar penggunaan otoped dan skuter listrik merupakan personal mobility device (alat mobilitas personal). Kedua, standar keamanan pengendara, yakni pengendara harus berusia minimal 17 tahun.

"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, siku, dan saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," tutur Yusri. (Baca Juga: Berkeliaran di Jalan Raya, Skuter Listrik Bakal Ditilang
Dia juga mengatakan, otoped dan skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, dan tempat wisata. Bagi pengendara otoped dan skuter listrik yang nekat bakal ditilang.

Adapun pasal yang diterapkan, tambahnya, Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4358 seconds (0.1#10.140)