Pemprov DKI Tertibkan Sejumlah Hunian Ganggu Saluran Air
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan penataan saluran air di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2019).
Penataan saluran air tersebut disambut sukacita warga sekitar. Pasalnya kawasan itu kerap diduduku oleh pemilik usaha barang bekas yang mendirikan bangunan di atas saluran.
(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Longsor Proyek Double Track KA di Cigombong)
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Ali Maulana Hakim mengatakan, tidak ada penolakan dari pemilik usaha atas pembongkaran tersebut. Mereka bersedia membongkar sendiri bangunannya yang dibantu oleh petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk kemudian dipindahkan ke rusun.
Penataan di kawasan itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan jalan yang diduduki sejumlah pemilik usaha barang bekas yang mendirikan bangunan di atas saluran.
"Dampaknya, saluran tidak terkoneksi karena tertutup bangunan. Selama ini kawasan Sunter seperti di Gaya Motor, Agung Karya dan Sunter Utara kerap tergenang," kata Ali Maulana Hakim kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Ali menambahkan, penataan saluran air sejatinya dilakukan untuk melaksanakan Operasi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan menemukan 18 (delapan belas Penyambungan Tenaga Listrik Tanpa Izin PLN, sehingga dilakukan pemutusan dan proses hukum. Surat Peringatan pun telah diberikan.
"Karena itu dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Lurah Sunter Agung dan Lurah Sunter jaya memberikan Surat Imbauan kepada warga di Jalan Agung Perkasa 8. Dalam pelaksanaannya, jalan tersebut merupakan batas administratif wilayah kelurahan tersebut," ujarnya.
Adapun isi surat imbauan itu yakni, untuk warga yang menghuni atau menduduki tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah untuk mengosongkan lokasi tersebut lantaran akan dilakukan penataan saluran air, pedestrian, dan pembangunan jalan. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan PLN Area Tanjung Priok.
Penataan saluran air tersebut disambut sukacita warga sekitar. Pasalnya kawasan itu kerap diduduku oleh pemilik usaha barang bekas yang mendirikan bangunan di atas saluran.
(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Longsor Proyek Double Track KA di Cigombong)
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Ali Maulana Hakim mengatakan, tidak ada penolakan dari pemilik usaha atas pembongkaran tersebut. Mereka bersedia membongkar sendiri bangunannya yang dibantu oleh petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk kemudian dipindahkan ke rusun.
Penataan di kawasan itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan jalan yang diduduki sejumlah pemilik usaha barang bekas yang mendirikan bangunan di atas saluran.
"Dampaknya, saluran tidak terkoneksi karena tertutup bangunan. Selama ini kawasan Sunter seperti di Gaya Motor, Agung Karya dan Sunter Utara kerap tergenang," kata Ali Maulana Hakim kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Ali menambahkan, penataan saluran air sejatinya dilakukan untuk melaksanakan Operasi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan menemukan 18 (delapan belas Penyambungan Tenaga Listrik Tanpa Izin PLN, sehingga dilakukan pemutusan dan proses hukum. Surat Peringatan pun telah diberikan.
"Karena itu dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Lurah Sunter Agung dan Lurah Sunter jaya memberikan Surat Imbauan kepada warga di Jalan Agung Perkasa 8. Dalam pelaksanaannya, jalan tersebut merupakan batas administratif wilayah kelurahan tersebut," ujarnya.
Adapun isi surat imbauan itu yakni, untuk warga yang menghuni atau menduduki tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah untuk mengosongkan lokasi tersebut lantaran akan dilakukan penataan saluran air, pedestrian, dan pembangunan jalan. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan PLN Area Tanjung Priok.
(maf)