Aturan Skuter Listrik Baru Terbit Desember, Fraksi PDIP Nilai Terlambat

Jum'at, 15 November 2019 - 19:15 WIB
Aturan Skuter Listrik Baru Terbit Desember, Fraksi PDIP Nilai Terlambat
Aturan Skuter Listrik Baru Terbit Desember, Fraksi PDIP Nilai Terlambat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggodok aturan perihal sekuter listrik. Aturan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) itu ditargetkan bisa diterbitkan pada Desember mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan aturan itu sangat terlambat jika baru dikeluarkan pada Desember nanti. "Telat lah," ujar Gembong kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Terkait kerusakan lantai tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) futuristik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gembong menilai tidak harus direspons dengan aturan baru. "Begini, kita kembali ke fungsilah. JPO fungsinya untuk apa? Gitu saja. Ketika pemanfaatan di luar fungsinya, berarti ada masalah," tandasnya. (Baca juga: Lantai Kayu 3 JPO Futuristik Rusak, Bina Marga: JPO Bukan untuk Main Skuter)
Gembong juga melihat aturan itu nantinya hanya akan menyulitkan petugas di lapangan. Sebab pengawasannya akan sulit. "Ketika ada yang salah, petugas bisa mengarahkan kepada pengguna fasilitas yang salah tadi. Sederhananya gitu, mereka perlu diberikan fasilitas. Tapi jangan sampai menggangu fasilitas yang lain," ucapnya.

Ia pun menilai Pemprov DKI seakan belum siap menerima perubahan. "Belum siap menerima perubahan seperti itu, sehingga gagap dalam mengantisipasi," tutupnya. (Baca juga: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sebelumnya mengatakan akan melakukan penertiban dan pengaturan terkait keberadaan skuter listrik. Penertiban tersebut berjalan pararel dengan pembuatan aturan.

"Bentuknya itu nanti peraturan gubernur (pergub). Dalam pergub akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," tukasnya. (Baca juga: Skuter Listrik Makan Korban, DKI Larang Shelter di Luar Kawasan GBK)

Ketika pergub itu diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di JPO, termasuk trotoar, petugas akan memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)