YLKI Minta DKI dan Kemenhub Atur Keberadaan Skuter Listrik

Jum'at, 15 November 2019 - 08:22 WIB
YLKI Minta DKI dan Kemenhub Atur Keberadaan Skuter Listrik
YLKI Minta DKI dan Kemenhub Atur Keberadaan Skuter Listrik
A A A
JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan skuter listrik harus menjadi pelajaran. Bahkan dua nyawa melayang akibat kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub, untuk mengatur secara ketat keberadaan sekuter listrik sebelum meluas dan menimbulkan masalah baru.

"Sebelum meluas menjadi masalah/wabah baru. YLKI mendukung Dishub DKI Jakarta yang akan mengatur hal ini, agar secara cepat disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan)," kata Tulus kepada SINDOnews, Jumat (15/11/2019).

Tulus menambahkan, pemerintah harus mengatur secara detil. Jika tidak maka 'wabah' sekuter listrik bakal menjalar tak terkendali. (Baca Juga: Kecepatan dan Lokasi Penggunaan Skuter Listrik Harus Dibatasi
"Poin-poin krusial yang perlu diatur, antara lain: perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi. Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," tuturnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI mengeluarkan larangan skuter listrik atau e-scooters mengaspal di kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), trotoar dan Car Free Day (CFD) Jakarta.

Hal itu dilakukan karena akibat penggunaan skuter listrik, lantai JPO menjadi lecet dan rusak. Hal itu tegaskan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat koordinasi dengan pihak Grab mengenai kehadiran skuter listrik di Ibu Kota.

"Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area HBKB, trotoar dan JPO," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu 13 November 2019. (Baca Juga: Skuter Listrik Makan Korban, DKI Larang Shelter di Luar Kawasan GBK(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9109 seconds (0.1#10.140)