Bongkar Praktik KIR Palsu, Polisi Amankan Dua Pelaku

Minggu, 10 November 2019 - 16:04 WIB
Bongkar Praktik KIR Palsu, Polisi Amankan Dua Pelaku
Bongkar Praktik KIR Palsu, Polisi Amankan Dua Pelaku
A A A
JAKARTA - Sindikat KIR palsu dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Ratusan lembar stiker masa uji berkala, ratusan buku, hingga sejumlah lempeng KIR diamankan bersama dua pelaku berinisial, BS (67) dan RA (35), Jumat 8 November 2019 malam diamankan petugas.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku dibekuk setelah pihaknya menelusuri laporan Dishub dan para sopir truk.

Dalam penggrebekan ini, sedikitnya 811 lembar stiker masa uji berkala diantaranya 730 stiker kosong dan 81 stiker sudah dicetak, 405 buku KIR, 6 lempeng plat peneng Dishub, komputer, beserta mesin cetak, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, empat pack stiker transparan kuning diamankan polisi.

"Kedua pelaku ini sudah 12 tahun beroperasi (sejak 2007) dan memproduksi ribuan buku kir palsu. Dulunya tersangka BS yang membuka layanan biro jasa kemudian diteruskan kepada anaknya. Keduanya kita amankan di Sungai Bambu," ujar Budhi di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Sebelumnya, KIR palsu dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu 11 September 2019. Pembongkaran ini mendorong Pemprov DKI berencana melakukan sistem online KIR.

Budhi melanjutkan, selain mengamankan keduanya. Pihaknya tengah memburu pemasok material, ND, yang kabur saat polisi menggrebek keduanya.

Sembari memperlihatkan KIR palsu. Budhi menjelaskan KIR yang dijalankan sindikat ini sangatlah mirip dengan aslinya. Namun begitu, bagi petugas Dishub mereka akan mengetahui kalau KIR tersebut palsu.

Terlebih dalam kartu pengawasan, izin penyelenggaraan angkutan barang di website resmi Dishub DKI Jakarta nama perusahaan yang terdaftar di Buku kir yang dicetak tersangka tidak sesuai dengan perusahaan yang tertera di aplikasi ataupun website resmi Dishub DKI Jakarta. "Dan saat di scan, barcodenya tidak muncul," tuturnya.

Hasil penyidikan sementara, Budhi melanjutkan, biaya jasa pembuatan KIR sebenarnya Rp 92 ribu. Namun oleh pelaku, beban jasa dikenakan biaya Rp 350 ribu.

Biasanya jasa ini, lanjut Budhi, digunakan untuk bus penumpang dan truk muatan barang.

"Sehingga bisa membahayakan masyarakat pengguna jasa transportasi bus maupun pengguna jalan jika terlibat kecelakaan dengan bus penumpang dan truk barang," lanjut Budhi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan selama sudah bertahun-tahun beroperasi tersangka sudah mendapatkan keuntungan minimal Rp 10 Miliar.

"Keuntungan minimal Rp10 miliar dulu dia beroperasi di daerah Senen. Sekarang mereka mencetak memalsukan dengan pesanan kepada sebagian besar angkutan barang ada juga yang merupakan angkutan penumpang (bus)," ujar Wirdhanto.

Kedua pelaku yakni BS, DA, ND dan komplotannya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kepala UP PKB Cilincing, Bernad Oktavianus Pasaribu mengakui banyaknya biro jasa yang menjamur dan melakukan praktik pemalsuan buku kir salah satunya dikarenakan antrian panjang pengujian kir yang mencapai 350 kendaraan setiap harinya.

Sedangkan satu kendaraan membutuhkan waktu lebih dari 30 menit untuk pemeriksaan. Sebelumnya pada 11 September 2019 lalu pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus serupa dengan mengamankan 4 orang tersangka.

Aptrindo DKI Jakarta saat itu menyebutkan banyak pengusaha truk nakal yang menggunakan jasa biro jasa kir asli tapi palsu untuk menghindari cost lebih besar dalam memperbaiki armada mereka jika tidak lulus bila melalui prosedur uji kir sesuai peraturan resmi yang berlaku.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)