Melawan, Polda Metro Tembak Mati Bos 310 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta

Jum'at, 08 November 2019 - 16:09 WIB
Melawan, Polda Metro Tembak Mati Bos 310 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Melawan, Polda Metro Tembak Mati Bos 310 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus narkoba jaringan Aceh-Jakarta dengan barang bukti yang diamankan 310 kg ganja. Adapun bos jaringan itu, Muriandi, tewas ditembak polisi karena melawan petugas di lapangan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan seorang kurir bernama Yopi, yang ditangkap di Jakarta dan menyita 142 bungkus ganja. Setelah itu, polisi kembali meringkus pengirim ganja itu dari Aceh ke Jakarta, Ghazali dan M Amin Yunus, di Kabupaten Pidie Aceh.

Keduanya merupakan orang suruhan bos ganja di Aceh, yaitu Muriandi, yang memang menyuruh Ghazali menyuplai ganja ke Yopi. "Ghazali ini mendapatkan suruhan dan perintah mengirim barang oleh Muriandi yang juga sebagai pengendali jaringan ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Dari keduanya, polisi akhirnya meringkus Muriandi di Aceh, yang diketahui seorang residivis kasus narkoba dan pernah ditahan di Rutan Salemba pada 2000. Polisi lantas membawa Muriandi ke Jakarta untuk pengembangan pada Kamis (7/11) kemarin guna memberitahu sopir pengantar ganja, Burhan, yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Saat hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan di Jakarta Barat, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas," tuturnya.

Polisi lantas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, tapi tak dihiraukan. Akhirnya, polisi memberikan tindakan tegas ke tersangka Muriandi.

"Tersangka Muriandi dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, tapi tim dokter menyatakan tersangka Muriandi meninggal," katanya.

Selain memiliki catatan kriminal, Muriandi juga seorang mantan tentara Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bahkan dia juga memiliki tanah seluas 10 hektare yang digunakan sebagai ladang ganja di Aceh. Saat ini polisi pun masih mengembangkan kasus tersebut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3174 seconds (0.1#10.140)