Redam Tawuran di Manggarai, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 06 November 2019 - 18:20 WIB
Redam Tawuran di Manggarai, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Redam Tawuran di Manggarai, Polisi Diminta Bertindak Tegas
A A A
JAKARTA - Polisi baik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan diminta menindak tegas terhadap pelaku tawuran di Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan.

Kriminolog Universitas Indonesia, Achmad Hisyam mengatakan, perlu tindakan tegas terhadap pelaku tawuran agar memberikan efek jera. “Yah harus tindak tegas. Kasih hukuman berat,” kata Hisyam saat mengomentari tawuran Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan yang kerap terjadi, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya tawuran di kawasan Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan. Tawuran antar dua kelompok beda wilayah kerap kali memakan korban jiwa dan materil.

Hisyam mencontohkan layaknya anak nakal, maka orang tua akan memberikan hukuman. Kata Hisyam, cara itu akan memberikan efek jera. “Jadi akan membuat warga takut,” ucap Hisyam.

Sedangkan untuk pencegahan, Hisyam mengatakan perlu adanya tindak nyata. Komunikasi sosial warga dengan polisi perlu dilakukan. (Baca Juga: Tawuran Warga di Manggarai Dipicu Saling Ejek di Media Sosial)

Ketika langkah itu terjadi, pemprov dan polisi perlu mengundang sosiolog profesional. “Nah kalo profesional, mereka akan menyisir dan menganilisis masalahnya,” kata Hisyam.

Kapolsek Tebet, Kompol Alam Nur membantah bila tawuran disana disebut kelompok. Sebab dari sekian banyak tawuran yang terjadi, ratusan orang terlibat dikawasan itu, ini lah yang kemudian definisikan sebagai warga. Bila kelompok, kata Kapolsek, hanya sebagian orang.

"Disebut kelompok susah juga ya, karena itu dari warga Manggarai sama Menteng Trenggulun," ungkapnya. (Baca Juga: Tawuran Warga Kembali Pecah di Manggarai, Perjalanan KRL Terhambat)

Kapolsek menegaskan, selama menjadi kapolsek, belasan orang telah disidang. Sementara pada tawuran kemarin, tak satupun orang diamankan.

"Sudah ada 12 orang pelaku tawuran yang kita kirim ke kejaksaan, baik dibawah umur atau pun dewasa," ungkap Alam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5247 seconds (0.1#10.140)