Berpenampilan Rapih, Pria Ini Ternyata Pencuri Laptop Peserta Rapat di Hotel

Rabu, 06 November 2019 - 09:35 WIB
Berpenampilan Rapih, Pria Ini Ternyata Pencuri Laptop Peserta Rapat di Hotel
Berpenampilan Rapih, Pria Ini Ternyata Pencuri Laptop Peserta Rapat di Hotel
A A A
JAKARTA - Buat Anda yang kerap rapat di hotel, hati-hati menaruh laptop dan barang berharga lainnya saat jam istirahat. Polisi baru saja menciduk seorang pria berinsial DWK yang kerap melakukan pencurian laptop di hotel kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Modus pelaku, selalu berpakaian rapih masuk hotel untuk menghindari kecurigaan. Adapun pelaku biasanya beraksi seorang diri, karena lebih mudah.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharyono mengatakan, terakhir pelaku beraksi di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu sedang ada sebuah rapat atau presentasi yang dilakukan di hotel tersebut. (Baca juga: Pencuri Laptop Dokter di RS Fatmawati Diciduk)

"Pelaku ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, saat hendak melakukan aksi pencurian. Sejauh ini, diketahui pelaku sudah lima kali melakukan aksinya itu di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019). (Baca juga: Pencuri di Rumah Harmoko Gondol Perhiasan, Uang, dan Laptop)

Dalam beraksi pelaku selalu berpakaian rapih dan berpura-pura menjadi peserta rapat. Pelaku lantas menunggu waktu istirahat atau makan siang, dan saat keadaan memungkinkan, pelaku masuk ke ruang rapat untuk menggasak laptop serta barang berharga lainnya di ruangan tersebut. (Baca juga: Curi Laptop Mahasiswa, Pelaku Akui Uangnya untuk Pacaran Sesama Jenis)

"Pelaku sudah menyiapkan tas untuk membawa laptop yang dicurinya itu. Pelaku masuk dengan cara menunduk untuk menghindari kamera CCTV. Setelah berhasil mencuri, dia pergi dengan santainya," tuturnya.

Pelaku sudah mencuri belasan laptop dan dijualnya ke penadah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, berinisial A yang kini berstatus DPO. Laptop curian itu dijual seharga Rp3 juta hingga Rp5 jutaan. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4292 seconds (0.1#10.140)