Motif Pembawa Parang saat Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terkuak

Selasa, 05 November 2019 - 22:50 WIB
Motif Pembawa Parang saat Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terkuak
Motif Pembawa Parang saat Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terkuak
A A A
JAKARTA - IL pemlik mobil Nissan Terra yang ditangkap di salah hotel karena membawa senjata tajam menjelang pelantikan Presiden Jokowi-Wapres KH Ma'ruf Amin beralasan agar kebohongannya mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan raja di Pulau Buru, Maluku, tidak terkuak.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya , AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, IL selaku pemilik mobil Nissan Terra berpelat nomor B 1 RI ini mengaku-aku memiliki hubungan kekeluargaan dengan raja di Pulau Buru, Maluku. "Dia mau diakui sebagai keturunan raja dari Pulau Buru, makanya dia coba hadir di DPR. Kalau dia bisa hadir, bisa foto-foto dengan pejabat dan bisa ditunjukan ke pihak-pihak lain kalau dia betul keturunan raja," kata Gede pada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Menurut Gede, awalnya IL ikut menginap di hotel yang sama dengan para tamu undangan pelantikan dan hendak menghadiri acara pelantikan presiden karena ingin terlihat sebagai orang yang dipandang. Namun, IL tidak memiliki undangan dan hanya ingin mencoba masuk ke Gedung DPR saat itu dan menyaksikan acara pelantikan presiden secara langsung.

Dia menerangkan, IL memang sempat beberapa kali masuk ke area Gedung DPR diwaktu yang berbeda sebelum pelantikan berlangsung. Saat keluar dari hotel di Jakarta Selatan, IL menghadang mobil tamu undangan pelantikan presiden dandiamankan polisi.

"Hasil pemeriksaan tersangka ini dia bawa dua sajam dengan alasan sajam ini peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulo Buru Maluku," terangnya. (Baca: Bawa Parang, Dua Tamu Hotel di Kuningan Diamankan Polisi)

Namun, setelah diselidiki, pernyataan itu hanyalah hoaks alias tidak benar. Polisi telah melakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka dan itu bukan silsilah dari Pulau Buru. (Baca: Pembawa Parang yang Hendak Hadiri Pelantikan Presiden Jadi Tersangka)

Atas kepemilikan senjata tajam itu, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5318 seconds (0.1#10.140)