Besaran UMK 2020 Depok Masih Menunggu Ketetapan UMP Jawa Barat

Senin, 04 November 2019 - 16:30 WIB
Besaran UMK 2020 Depok Masih Menunggu Ketetapan UMP Jawa Barat
Besaran UMK 2020 Depok Masih Menunggu Ketetapan UMP Jawa Barat
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga kini belum menentukan besaran upah minimum kota (UMK) 2020 mendatang. Pasalnya, Pemkot Depok masih menunggu ketetapan dari Gubernur Jawa Barat .

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorghi mengatakan, UMK Depok 2019 sebesar Rp3.872.551, untuk penetapan UMK 2020 akan dilakukan setelah UMP Jawa barat rampung. "UMK itu khusus bagi kota maupun kabupaten, sedangkan UMP untuk provinsi. Jadi setelah ditetapkan UMP, baru akan ditetapkan UMK," kata Manto, pada Senin (4/11/2019).

Menurut Manto, soal nilai UMP nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B - m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. "Untuk UMP telah ditentukan kenaikannya sebesar 8,51%. Angka itu, nanti akan disandingkan dengan UMK yang sekarang," ujarnya.

Besaran kenaikan didasari atas tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan, hitungan Menteri Tenaga Kerja inflasi pada tingkat nasional sebesar 3,9%. Sedangkan, pertumbuhan PDB 5,15%. "Sehingga setelah keseluruhan ditotalkan menjadi 8,51% dikalikan Rp3,8 juta. Dari situ, akan diketahui kemungkinan kenaikan dari upah yang sebelumnya," ungkapnya.

Manto menuturkan, sebelum melakukan penetapan tersebut pihaknya masih harus berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, stakeholder Pemkot Depok. "Hasilnya, akan dibuatkan draft rekomendasi dari Wali Kota kepada Gubernur. Nantinya, Gubernur (Jawa barat) yang akan menetapkan," tuturnya.

Selanjutnya, rekomendasi kenaikan UMK Kota Depok akan disampaikan ke Pemprov Jabar pada Minggu kedua bulan November mendatang. "Kita akan segera berkoordinasi, dan menyampaikan draft UMK. Sesuai ketentuan paling lambat 21 November mendatang sudah ditetapkan UMK. Ini sesuai Surat edaran Kemenaker," katanya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, UMP Jawa Barat masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat atas kenaikan UMK 2020. "Direncanakan pada 20 November 2019 diumumkan dan keluar SK gubernur Jabar," kata Wido Pratikno.

Dia memperkirakan, ada kenaikan UMK buruh pada 2020 menjadi Rp4,2 juta. "Belum selesai di Depok mudah-mudahan tanggal 7 bulan ini rampung, lalu rekom ke Gubernur Jabar untuk memberikan SK penetapan UMK Depok. Kira-kira Rp4,2 juta," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5496 seconds (0.1#10.140)