Terjaring Operasi Zebra, 32 Pelanggar Lakukan Sidang di Tempat

Senin, 04 November 2019 - 15:52 WIB
Terjaring Operasi Zebra, 32 Pelanggar Lakukan Sidang di Tempat
Terjaring Operasi Zebra, 32 Pelanggar Lakukan Sidang di Tempat
A A A
BEKASI - Sebanyak 32 pengendara mengikuti sidang di tempat akibat terjaring Operasi Zebra 2019 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (4/11/2019). Puluhan pengandara di sidang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas mulai keselamatan hingga administrasi.

Polrestro Bekasi Kota menggandeng Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Bank BRI dalam kegiatan ini. Dalam Operasi Zebra 2019 ini dikerahkan sebanyak 40 personel gabungan dari Polrestro Bekasi Kota, Dishub Kota Bekasi, Provost maupun Polisi Militer.

"Ada 32 pengendara yang melakukan sidang di tempat, mereka telah melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kepala Satlantas Polrestro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani.

Menurut dia, pada Operasi Zebra 2019 yang digelar tersebut ada sebanyak 120 pengendara dilakukan penilangan. Dari 120 pengendara yang ditindak, sebanyak 32 sidang di tempat.

Namun, pengendara yang melanggar, bisa langsung melakukan sidang oleh Pengadilan Negeri dan pengambilan surat-surat yang disita ke kejaksaan. "Selain di tempat, pengendara juga bisa nanti mengikuti sidang yang sudah dijadwalkan di pengadilan," ujarnya.

Ojo menilai sidang di tempat ini sebagai bentuk kemudahan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran untuk mengikuti sidang tilang langsung dan membayar dendanya."Ini juga kan ada Bank BRI jadi pelanggar bisa langsung bayar dendanya setelah diputuskan besaran dendanya oleh pengadilan," ungkapnya.

Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, AKP Indira menambahkan, para pengendara diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kendaraannya. Jika ditemukan pelanggaran, akan diarahkan ke stand penindakan, setelah dibuat surat tilang, pengendara bisa langsung mengikuti sidang tilang di pengadilan.

Setelah diputus pengadilan soal besaran dendanya, kemudian langsung membayarnya ke Bank BRI."Habis itu bisa langsung tunjukkan bukti pembayaran denda, dan surat-suratnya yang ditahan itu bisa dibawa di stand kejaksaaan. Semuanya dipermudah agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas," katanya.

Bagi para pengendara yang terkena tilang, tapi tidak membawa uang untuk membayar denda pelanggaran. Maka pengendara itu akan diberikan surat tilang untuk nanti mengikut sidang tilang sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi."Pengendara yang tidak mau sidang di tempat karena enggak ada uang, bisa sidang sesuai jadwal yang ditetapkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5766 seconds (0.1#10.140)