Pembunuh Bayaran yang Diorder Pasangan Selingkuh Terancam Hukuman Mati

Kamis, 31 Oktober 2019 - 15:26 WIB
Pembunuh Bayaran yang Diorder Pasangan Selingkuh Terancam Hukuman Mati
Pembunuh Bayaran yang Diorder Pasangan Selingkuh Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus JRS alias HER karena telah membantu pasangan selingkuhan berinisial YL dan BHS berencana membunuh suami YL, VT di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun JRS terancam hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya itu.

"JRS dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 315 Jo Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan, HER ditangkap di kawasan Pulau Key, Ambon, Maluku di rumah kerabatnya. Adapun pelaku merupakan eksekutor atau penusuk VT, yang mana sebagai suami salah satu tersangka, YL. (Baca Juga: Diorder Pasangan Selingkuh, Pembunuh Bayaran Diringkus di Ambon)

"Saat hendak ditangkap, dia (HER) ini mau melompat pagar rumah bagian belakang, mau melarikan diri karena di belakang rumahnya ternyata tebing sehingga tak jadi," tuturnya.

Adapun kerabat dan keluarga pelaku, tambahnya, tak tahu kalau pelaku itu seorang pembunuh yang dibayar pasangan selingkuhan di Jakarta. Pasalnya, keluarganya hanya tahu kalau pelaku ke Jakarta untuk bekerja. "Untuk DPO lainnya masih dilakukan pencarian oleh tim di lapangan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6193 seconds (0.1#10.140)