Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Suami dan Anak ke Kejati DKI

Kamis, 31 Oktober 2019 - 08:59 WIB
Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Suami dan Anak ke Kejati DKI
Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Suami dan Anak ke Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas kasus pembunuhan ayah dan anak di Cilandak, Jakarta Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) dibunuh oleh oleh sang istri, Aulia Kesuma.

"Iya berkas (perkara) sudah dilimpahkan tahap 1," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, berkas tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 30 Oktober kemarin. Berkas tersebut bakal diteliti oleh pihak Kejaksaan untuk melihat kelengkapannya. (Baca Juga: Otak Pembunuhan dan Pembakaran Ayah-Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara dari Kejaksaan untuk disidangkan. Namun, belum bisa dipastikan kapan polisi menerima tanggapan dari kejaksaam lantaran berkasnya baru dikirimkan kemarin.

"Saat ini kami menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya. Apakah dinyatakan lengkap ataukah ada catatan yah," katanya. (Baca Juga: Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Polisi Periksa Kelvin
Kasus pembunuhan ini terbongkar berdasarkan penemuan dua mayat yang hangus di dalam mobil Jalan Perlintasan Cidahu-Parakansalak,Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu 25 Agusts 2019. Dua mayat itu diketahui bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). (Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran 2 Jasad di Sukabumi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6946 seconds (0.1#10.140)