Satu Minibus Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Wilayah Cikupa Tangerang

Kamis, 31 Oktober 2019 - 03:23 WIB
Satu Minibus Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Wilayah Cikupa Tangerang
Satu Minibus Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Wilayah Cikupa Tangerang
A A A
TANGERANG - Satu minibus berisi rokok ilegal berhasil diamankan di Kabupaten Tangerang, Banten. Rokok ilegal ini, rencananya akan diperjualbelikan di daerah Kecamatan Cisoka.

Minibus yang dikemudian pria berinisial M ini, diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Tangerang saat melintas di Cisoka. Di dalam minibus itu, petugas menemukan sebanyak 40 bal rokok Djaran Goyang dan Lans Brow.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya temuan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di kawasan setempat.

"Saat melakukan penelusuran pada proses peredaran rokok tersebut, kami mendapati bahwa barang tersebut didistribusikan oleh seseorang berinisial M," kata Aris, kepada wartawan, di Kejari Tigaraksa, Rabu (30/10/2019).

Dilanjutkan Aris, saat pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan, diketahui bahwa M ini berperan sebagai orang yang memetakan lokasi penjualannya. "Saat diamankan, M sedang membawa 160 ribu batang rokok dengan berbagai merk menggunakan mobil jenis minibus. Merk rokok yang dibawa pelaku hampir menyerupai beberapa merk rokok terkenal," ungkapnya.

Dilanjutkan Aris, pihaknya sempat tertipu oleh tampilan rokok ilegal itu karena sangat mirip dengan tampilan rokok terkenal. Tetapi, setelah diperiksa teliti ternyata rokok ilegal.

"Petugas hampir dikelabui dengan tampilan rokoknya, karena mirip dengan beberapa merk rokok terkenal. Beruntung, petugas tidak begitu saja percaya dan melakukan pemeriksaan barang bawaan," tambahnya.

Ratusan bungkus rokok yang berhasil disita rencananya akan dimusnahkan. Sedangkan pelaku M ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Total rokok tersebut memiliki nilai Rp69 juta. Rokok itu akan kami sita dan akan kami musnahkan. Sementara pelaku akan menjalani hukuman, sesuai dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 39," sambungnya.

Sesuai dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 atas Perubahan UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pelaku M diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)