Beraksi 10 Kali di Depok, 2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Didor Polisi

Senin, 28 Oktober 2019 - 23:01 WIB
Beraksi 10 Kali di Depok, 2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Didor Polisi
Beraksi 10 Kali di Depok, 2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Didor Polisi
A A A
DEPOK - Suharmadi (50) dan Zulfikar (20), pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) ditembak pada bagian kakinya oleh Tim Reskrim Polsek Cimanggis di di Gas Alam, Curug, Tapos, Depok. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kapolrestro Depok , AKBP Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku sudah setahun menjadi spesialis pencuri rumsong dan membekali diri dengan senjata api."Sasarannya adalah rumah kosong, yang dicuri barang-barangnya dengan lebih dulu merusak pintu rumah para korban. Mereka sudah beraksi di 10 lokasi di Kota Depok," kata Azis kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Menurut Azis, kedua pelaku biasanya beraksi di jam ketika pemilik rumah bekerja dan diyakini rumah tersebut tidak dijaga oleh asisten atau siapapun, yakni pagi hingga siang hari. .

Sebelum beraksi, mereka membaca situasi rumah sasaran dan dipahami seluk beluknya. Ketika dirasa aman baru mereka melakukan aksinya. “Tujuh aksi dilakukan di Cimanggis, dua lokasi di Beji dan satu lagi di Sukmajaya," ujarnya.

Azis menuturkan, selain membekali diri dengan senjata tajam, mereka juga selalu berkendara roda dua. Satu orang menjadi eksekutor dan lainnya berjaga di luar. Jika situasi mengancam, mereka langsung lari menggunakan motor dan menakuti korban dengan senpi.

"Kedua pelaku dapat diringkus karena adanya petunjuk di lokasi kejadian dan dibantu rekaman kamera pengintai CCTV," tuturnya. Sementara ini, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa satu pucuk pistol jenis airsoft gun berikut sejumlah amunisi berbahan gotri.

Selain itu juga diamankan satu linggis, obeng, dan satu unit motor. Kedua pelaku mengaku, hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua pelaku diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5379 seconds (0.1#10.140)