Polisi Masih Buru Empat Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel

Senin, 28 Oktober 2019 - 20:08 WIB
Polisi Masih Buru Empat Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel
Polisi Masih Buru Empat Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Barat masih memburu empat debt collector yang melakukan penyekapan terhadap Dirut PT Maxima, Engkos Kosasih. Keempatnya kabur saat petugas melakukan penggerebekan di kamar Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku ini berasal dari PT HSSJ yang bergerak di bidang penagihan hutang. "Hasil penyidikan sementara ada 12 orang debt collector yang melakukan penyekapa. Tujuh orang telah ditangkap, empat orang lagi masih kami buru," kata Edi, Senin (28/10/2019).

Menurut Edi, setelah menangkap tujuh pelaku, petugas juga sudah menangkap Arif Boamona, Direktur PT HSSJ yang bertugas menyuruh ke tujuh pelaku.
Edi melanjutkan, para pelaku juga menaikan total utang yang harus dibayar dari semula Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

"Para tersangka ini juga meminta uang Rp5 juta sebagai uang tunggu lantaran Engkos belum bisa membayar hutang tersebut," ujarnya. Lantaran terancam, korban pun memberikan uang tersebut kepada Arif selaku ketua kelompok debt collector tersebut.

Uang tersebut dibagikan kepada para pelaku lain dengan nilai berbeda-beda. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp500.000. Sedangkan lainnya diberikan Rp250.000. (Baca: Sekap Dirut Perusahaan Swasta, 7 Debt Collector Diciduk Polisi)

Tersangka Arie dikasih lebih besar diduga lantaran dia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di ruangan hotel. Sedangkan tersangka sisanya berjaga di luar hotel.

Diketahui, ihwal penyekapan ini berawal dari perjanjian kontrak antara korban dengan US selaku kontraktor untuk merenovasi hotelnya senilai Rp31,587 miliar. Sebagai bentuk keseriusan, US kemudian menyerahkan uang Rp100 juta kepada korban untuk pengurusan surat dalam proyek ini.

Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta agar korban mengembalikan uang tersebut. Saat ditagih, korban tak bisa mengembalikan uang tersebut lantaran mengaku uang sudah dipakai untuk mengurus surat dalam proyek ini.

Lantaran tak ada titik temu, US pun menyewa debt collector untuk menagih uangnya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan mereka.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)