Geram Pembangunan UMKM di RTH Muara Karang, DPRD DKI Akan Polisikan JUP

Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:39 WIB
loading...
Geram Pembangunan UMKM di RTH Muara Karang, DPRD DKI Akan Polisikan JUP
Adanya pembangunan UMKM di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, membuat DPRD DKI Jakarta menjadi geram. Foto/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Adanya pembangunan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, membuat DPRD DKI Jakarta menjadi geram.

Pasalnya dengan hadirnya bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang kota. (Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi)

Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi saat memantau lokasi mengatakan bahwa dengan adanya pembangunan UMKM di atas RTH ini merugikan warga. (Baca juga: Hanya Berlaku di Minggu Pagi, DPRD Dukung Jalur Khusus Pesepeda di Tol)

"Pokoknya permasalahan ini, kalau kita lihat dari sistem joint kerja. ini warga dirugikan yang pasti. Kenapa dia lakukan seperti ini, inikan dia perlu RTH, tapi ini dipermanenkan lagi, kita harus cari dimana lagi di jakarta apalagi di tengah kota seperti ini," Kata Prasetio, Rabu (26/8/2020).

Prasetio pun meminta kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghentikan pembangunan yang sudah menyalahi aturan tersebut. "Contoh seperti kalijodo. Tapi di belokin seperti ini, jadi gak benar ini. Ada apa ini? Inilah yang akan saya luruskan dan minta kepada penanggung jawab JUK untuk menghentikan," Terangnya.

Prasetio menambahkan jika pembangunan ini tidak dihentikan maka pihaknya akan melaporkan pengembang kepada pihak yang berwajib. "Saya harap ini harus dihentikan. Jika tetap masih berjalan, kedepan kalau hari senin atau selasa beliau datang ke DPRD masih ada tindakan seperti ini maka akan kami laporkan kepolisian, Kejaksaan dan KPK," Ucap Prasetio.

Sementara itu Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan monitoring secara periodik dan juga menyampaikan kepada pemerintah provinsi. "Untuk itu kami akan mengajukan saran kiranya ini konsisten pada rencana kota yang ada sebagai fungsi jalur hijau," Kata Sigit.

Diwaktu yang sama, Plt Direktur Utama Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Ahmad Fauzi menyatakan, tetap akan mengikuti arahan pemrov DKI, dan walikota wilayah Jakarta Utara. "Prinsipnya kami dari JUP sebagai perusahaan pemerintah daerah, akan mengikuti aturan yang berlaku," Ucap Fauzi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)