Pembawa Parang yang Hendak Hadiri Pelantikan Presiden Jadi Tersangka

Senin, 21 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Pembawa Parang yang Hendak Hadiri Pelantikan Presiden Jadi Tersangka
Pembawa Parang yang Hendak Hadiri Pelantikan Presiden Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan pemilik mobil Nissan Terra bernomor polisi B 1 RI, IL sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Tersangka IL langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahan Polda Metro Jaya karena terbukti memiliki senjata tajam yang disimpan di dalam mobil berwarna putih.

"Tersangka mulai hari ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Argo saat melakukan konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Selajutnya Kombes Pol Argo menuturkan, akibat menyimpan senjata tajam jenis parang maka tersangka dikenakan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk mengungkap motif tersanga yang membawa senjata tajam saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

"Kita lakukan pengamanan terkait kepemilikan senjata tajam yang disimpan di dalam mobilnya," ujar Kombes Pol Argo. (Baca Juga: Bawa Parang, Dua Tamu Hotel di Kuningan Diamankan Polisi)

Sebelumnya, polisi menemukan senjata tajam jenis parang di sebuah mobil yang terparkir di lobi hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu 19 Oktober 2019 pukul 23.00 WIB.

Karena keberadaan mobil yang menghalangi laju kendaraan lain maka petugas hotel membangunkan pemilik mobil yang tengah beristirahat di dalam kamar untuk memindahkan mobil tersebut.

Setelah dipindahkan, aparat bergegas untuk memeriksa isi mobil, dan ditemukan dua buah senjata tajam jenis parang beserta pelat nomor palsu dan kartu undangan untuk menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presidem RI di gedung DPR/MRP Jalan Gatot Soebroto.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3506 seconds (0.1#10.140)