LPSK Minta Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Diperberat

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 13:55 WIB
LPSK Minta Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Diperberat
LPSK Minta Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Diperberat
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang remaja putri berumur 13 tahun di KRL dari Tanah Abang menuju Depok pada 6 Oktober 2019 lalu. Pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut.

"Tentunya mengapreasiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan pelaku pelecehan seksual tersebut yang berinisial HN (24). Yang bersangkutan harus diproses hukum secara profesional dan berkeadilan," ujar Maneger kepada SINDOnews, Jumat (18/10/2019).

Menurut dia, agar memberi efek jera, hukuman terhadap pelaku harus diperberat. Mengingat pelaku dikabarkan sudah lima kali melakukan aksi tercelanya itu. (Baca juga: Pelaku Pelecehan Terhadap Bocah Perempuan di KRL Ditetapkan Tersangka)

"Pelaku sejatinya tidak hanya dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi perlu diperberat demi efek penjeraan," tandasnya.

Mestinya, kata Maneger, negara perlu hadir untuk memastikan peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Publik tidak main hakim sendiri. Beri kepercayaan kepada kepolisian untuk menanganinya secara profesional," tuturnya.

Diketahui, HN (24), pelaku pelecehan seksual, bekerja sebagai PHL Staf Administrasi di Bagian Inspektorat Wali Kota Jakbar. Saat beraksi di KRL, pelaku menggesekan kemaluannya ke korban. Mengetahui kondisi tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. (Baca juga: Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah 13 Tahun, Penumpang KRL Diciduk )
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4885 seconds (0.1#10.140)