Sarang Judi di Apartemen, Anies Minta Pergub Nomor 132/2018 Diterapkan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 13:04 WIB
Sarang Judi di Apartemen, Anies Minta Pergub Nomor 132/2018 Diterapkan
Sarang Judi di Apartemen, Anies Minta Pergub Nomor 132/2018 Diterapkan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal perjudian yang dilakukan di Apartemen Robinson di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Anies berharap, Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik diterapkan secara maksimal.

Ia meyakini bila Pergub 132/2018 diterapkan maka rumah susun milik tidak akan disalahgunakan. Karena dalam Pergub tersebut, pengelolaan apartemen atau rusunami diberikan kepada para pemilik dan penghuni, bukan pengembang.

"Karena dengan adanya Pergub itu maka warga penghuni apartemen akan memastikan lingkungannya bersih dari masalah sosial seperti ini (perjudian)," kata Anies di Jakarta, Kamis (10/10/2019). (Baca Juga: Polisi Selidiki Kasino Beromset Ratusan Juta di Apartemen Robinson)

Mantan Mendikbud itu menegaskan, Pemrov DKI akan menjadi mengawal penerapan Pergub 132/2018. Dia tidak ingin masalah sosial seperti perjudian dan narkoba bersarang di apartemen. "Pergub itu sangat penting untuk dilaksanakan. Nanti akan kita dorong lebih jauh lagi," tuturnya.

Sementara itu, Wali kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait penggerebekan tempat judi di Apartemen Robinson.
Dia mengaku belum mengetahui asal para penjudi yang datang ke Apartemen Robinson. "Pemeriksaan kita tunggu dari polisi karena enggak boleh komentar soal itu," ujarnya.

Sekadar informasi, Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan di lantai 29 Apartemen Robinson di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu 6 Oktober 2019.

Polisi berhasil menangkap sebanyak 133 orang dalam kelompok judi kasino yang dikenal dengan RBS29. Di mana 91 orang yang diamankan diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 42 lainnya masih sebagai saksi. (Foto: Ribuan Meter Kubik Sampah Menumpuk di Pintu Air Manggarai )

Selain para pelaku perjudian, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, serta ratusan telepon genggam milik para pelaku.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4414 seconds (0.1#10.140)