Tak Hanya Pantau Pelanggar Lalin, ETLE Bisa Ungkap Kejahatan

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:42 WIB
Tak Hanya Pantau Pelanggar Lalin, ETLE Bisa Ungkap Kejahatan
Tak Hanya Pantau Pelanggar Lalin, ETLE Bisa Ungkap Kejahatan
A A A
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tidak hanya mampu memantau pelanggaran lalu lintas. Namun, lebih dari itu bisa mendeteksi kendaraan yang terlibat kejahatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk bisa memanfaatkan kamera ETLE guna mendeteksi kendaraan yang terlibat dalam kejahatan.

"Saat ini sistem ini sudah bisa melakukan deteksi kendaraan yang terlibat kejahatan," kata Yusuf saat berkunjung ke redaksi KORAN SINDO dan SINDOnews di Gedung SINDO, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Kejahatan yang melibatkan kendaraan seperti pencurian, kata dia, pemalsuan dan lainnya bisa memanfaatkan kamera ETLE yang sudah tersebar. Nantinya, kata dia, kamera bisa melakukan deteksi dengan cara menangkap nomor kendaraan yang sudah terdaftar dalam aksi kejahatan.

"Jadi tinggal meregistrasi nomor kendaraan yang bermasalah maka kamera akan mendeteksinya bila melintas di jalan Ibu Kota," terangnya.

Sehingga, sambung Yusuf, gerak-gerik pelaku yang menggunakan kendaraan bisa terdeteksi. Seperti yang baru terjadi pada awal Oktober 2019, kata dia, pihaknya menangkap sebuah kendaraan dengan pelat nomor B 1746 ZKM yang terdeteksi sebagai mobil hasil kejahatan.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah kendaraan tersebut melintas di kawasan berkamera sehingga bisa tercapture walalupun tidak melakukan pelanggaran. Karena nomor kendaraan tersebut sudah masuk dalam blacklist sehingga secara otomatis langsung tertangkap di kamera yang terpasang.

Atas tambahan fitur ini, kata dia, pihaknya juga akan melakukan penambahan 45 kamera kembali yang rencananya akan dimulai pada awal November ini. Kamera dengan anggaran sebesar Rp38 miliar tersebut didapatkan dari dana hibah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kamera tersebut akan ditempatkan di lokasi yang dianggap rawan pelanggaran khususnya jalan yang berintegrasi dengan ganjil genap dan jalan-jalan protokol.

Kamera baru tersebut akan dipasang di Kota Tua Jakarta Barat, Jalan Gajah Mada, Simpang Harmoni, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hingga Blok M, Jakarta Selatan. Tahap kedua, dari Grogol, Jakarta Barat hingga Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur.
Pemasangan ketiga dari Jalan H.R Rasuna said, Setiabudi hingga ke Mampang, Jakarta Selatan. Dan keempat mulai dari kawasan Cawang, Jalan Panjaitan, Makasar, Jakarta Timur hingga Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Bulan ini akan cair dananya dan akan langsung melakukan lelang serta bulan depan akan segera dipasang untuk penindakan," tegasnya.

Selain itu, pemasangan kamera dijalan tol juga sudah mulai dilaksanakan. Bahkan untuk du jalan tol sudah mulai dilakukan ujiciba. Selama ini, untuk kamera di Jalan Tol dalam kota yang dipasang juga bisa mendeteksi pelat nomor bodong dan pelaku kejahatan. Sehingga bila ada yang medeteksi maka pihaknya dan reskrim yang melakukan penjagaan akan langsung melakukan penangkapan.

"Kalau kamera yang dipasang di jalan tol bukan hanya kamera speed trap melainkan juga kamera yang bisa medeteksi pelat bodong atau palsu," tuturnya.

Selain dengan Jasa Marga, kerja sama juga dilakukan dengan PT Transjakarta. Sama halnya dengan Jasa Margam pihaknya juga telah melakukan ujicoba, untuk tahap awal ada dua kamera yang dipasang dijalur khusus tersebut yaitu di kawasan Mampang dan Pasar Minggu.

Di tempat yang sama, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan, dalam data base yang dimilikinya sudah bisa melakukan pendeteksian secara otomatis. Sehingga, pemblokiran kendaraan yang terlibat kejahatan sudah bisa dilakukan dengan cara otomatis.

"Jadi kendaraan yang diblokir karena kejahatan maka bisa langsung masuk dalam list dan tercapture walaupun tidak melakukan pelanggaran," terangnya.

Sementara terkait mekanisme pembayaran denda Etle Arif menjelaskan, Setiap pelanggaran akan terekam dan tercapture Closed Circuit Television (CCTV) akan langsung di verifikasi petugas di back office Traffic Management Centre (TMC) di Polda Metro Jaya. Rekaman dan capture itu nantinya dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melaui Pos Indonesia, email maupun nomer ponsel dengan waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran.

Dalam surat konfirmasi itu, akan disertakan foto bukti pelanggaran. Pelanggar diwajibkan melalukan klarifikasi penerimaan surat melalui website etle-pmj.info atau aplikasi android ETLE-PMJ, maupun ke Posko ETLE di Subdit Gakum, Pancoran, Jakarta Selatan.

Untuk waktu konfirmasi ini, pelanggar diberikan waktu lima hari untuk menjawab. "Dari sini pemilik kendaraan bisa mengetahui subjek pelanggar, termasuk memberikan informasi bila kendaraan sudah di jual ke pihak lain," tegasnya.

Setelah konfirmasi diberikan, maka pelanggar akan mendapatkan surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual Bank BRI BRIVA sebagai kode pembayaran. Bila nantinya selama tujuh hari tidak dilakukan pembayaran, maka Dirlantas akan melakukan pemblokiran STNK sampai denda itu dibayarkan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6495 seconds (0.1#10.140)