Pemprov DKI Masih Kaji Desain PKL Berjualan di Trotoar

Selasa, 08 Oktober 2019 - 06:04 WIB
Pemprov DKI Masih Kaji Desain PKL Berjualan di Trotoar
Pemprov DKI Masih Kaji Desain PKL Berjualan di Trotoar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji desain penempatan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Sejumlah pengelola gedung di Ibu Kota diminta menyiapkan ruang bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan, sedang mematangkan desain penempatan PKL di trotoar. Desain tersebut disesuaikan dengan beberapa titik yang menjadi pedoman. Pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) No 1 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda No 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014 yang menetapkan area dan zona yang boleh untuk UKM.

Kedua yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3/2014 yang mengatur batasan lebar pengggunaan trotoar. Ketiga potensi kebutuhan, dan terakhir sumber dukungan disana seperti listrik dan air.

"Desain itu berpengaruh dari titik-titik yang menjadi pedoman. Desain harus hati-hati dengan aturan main, jangan sampai ada gugatan," kata Adi Ariantara saat dihubungi, Senin, 7 Oktober 2019.(Baca: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar)

Adi memastikan, Pemprov DKI sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan. Dia menargetkan pada akhir tahun ini sudah ada contoh PKL di atas trotoar. Menurutnya, semua wilayah memungkinkan dibuat usaha UKM, seperti misalnya di kawasan Sudirman-Thamrin yang tengah memiliki lebar trotoar lebih dari lima meter.

Namun, tidak semua penataan UKM dilakukan oleh Pemerintah. Kedepannya, pengelola gedung akan diminta menyediakan lokasi UKM."Kalau gedung bisa mencukupi kebutuhan dia (pekerja). Orang tidak perlu keluar cari makan," ungkapnya.

PKL itu, lanjut Adi adalah UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung. Dimana mereka mencari peluang atas aktivitas masyarakat. Menurutnya, apabila pengelola gedung menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung. Kecuali ingin makan di restoran.

"Pada saat hari kerja saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa. Harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan. PKL melihat peluang itu. Bayangkan kalau satu lantai gedung itu hanya satu dua orang saja yang mampu makan di dalam gedung," ujarnya.

Artinya, Adi ingin menciptakan ruang bagi pelaku UKM bersama dengan perusahaan perusahaan swasta dan instansi lainnya. "Melalui teman teman Pemprov di bagian perizinan gedung akan kita minta pemilik gedung menyediakan lokasi UKM. Sehingga penataan bisa lebih mudah. Beberapa instansi kantor pemerintahan sudah bagus," ujarnya.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga meminta agar lebih baik Pemprov menjalankan rencana mewajibkan gedung menyediakan lokasi UKM. Misalnya menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukan para PKL ke dalam pasar rakyat.
Bahkan pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10% dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.

"Pemprov juga bisa libatkan kantor-kantor yang ada di Jakarta untuk merangkal PKL lewat kantin, termasuk mengajak mereka dalam setiap kegiatan festival. Jadi bukan PKL enggak boleh berjualan, justru boleh jualan tetapi diatur. Ini yg harus dijelaskan," ujarnya.

Nirwono menilai rencana Pemprov DKI Jakarta merangkul PKL di trotoar memicu kontroversi dan kebijakan tersebut justru bisa merangsang daerah lain untuk mengikuti hal serupa."Daerah lain, bisa saja mengikuti kebijakan DKI karena berpedoman oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 3/2014. Aturan itu menjelaskan tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0881 seconds (0.1#10.140)