Pemkot Bekasi Larang Truk Pengangkut Tanah Melintas di Siang Hari

Minggu, 06 Oktober 2019 - 20:03 WIB
Pemkot Bekasi Larang Truk Pengangkut Tanah Melintas di Siang Hari
Pemkot Bekasi Larang Truk Pengangkut Tanah Melintas di Siang Hari
A A A
BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai melakukan pembatasan jam operasi truk pengangkut tanah. Pembatasan operasional truk tanah itu sudah mulai diberlakukan pekan ini. Hari ini, rambu pelarangan sudah dipasang di sejumlah ruas jalan.

"Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari melainkan diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi, Minggu (6/10/2019).

Menurut dia, pembatasan itu dilakukan lantaran operasional truk tanah di siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya. Selain itu, operasional truk tanah di siang hari juga dikhawatirkan menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lainnya. Apalagi, sudah beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Bercampurnya moda besar sama moda kecil itu rawan kecelakaan, apalagi mereka ini muatannya berlebih. Sama K3-nya kebersihan jalannya," katanya.

Untuk itu, kata dia, pembatasan jam operasional truk tanah agar dipahami oleh masyarakat. Saat ini sudah ada dua titik pemasangan rambu, yakni di Jalan Raya Perjuangan (perlintasan kereta api di Stasiun Bekasi) dan Jalan Pejuang Pondok Ungu, Kecamatan Bekasi Utara.

Jika dengan dua rambu tersebut masih didapati banyak sopir truk yang melanggar, maka petugas akan memperbanyak rambu larangan tersebut. "Jika masih banyak yang melanggar alasannya enggak ada rambu maka ini kita pasang lebih banyak lagi. Dengan adanya rambu ini, polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, mengatakan, selain memberikan sanksi kepada sopir truk, pihaknya akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi. "Kami akan berikan sanksi tegas, jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," katanya.

Menurut dia, penindakan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tertanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi. "Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," imbuhnya.

Selain memberikan sanksi, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan anggota di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan HM Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.

Selain menambah anggota yang disiagakan, pemerintah daerah akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.

"Kita akan libatkan pihak kepolisian, karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8203 seconds (0.1#10.140)