Berkas Kasus Penganiayaan P21, Kris Hatta Akan Dilimpahkan ke Kejati

Kamis, 19 September 2019 - 09:24 WIB
Berkas Kasus Penganiayaan P21, Kris Hatta Akan Dilimpahkan ke Kejati
Berkas Kasus Penganiayaan P21, Kris Hatta Akan Dilimpahkan ke Kejati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kris Hatta telah lengkap alias P21. Rencananya, siang ini polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua.

"Berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap sehingga rencananya dilakukan penyerahan tahap 2 ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019). (Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Artis Kris Hatta Diciduk Polisi)

Menurutnya, penyerahan tahap dua itu berupa pelimpahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejati DKI. Dengan begitu, kasusnya pun bisa segera disidangkan di pengadilan dan penahanan Kris Hatta pun sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

"Rencananya siang nanti kita serahkan ke Kejaksaan yah," katanya. (Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kris Hatta Ditahan di Polda Metro)

Adapun kasus itu berawal saat Kris Hatta memukul Anthony di sebuah kelab malam di Jakarta karena pacarnya diganggu teman Anthony. Anthony lantas mencabut laporannya ke polisi, tapi proses hukumnya tetap berjalan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9112 seconds (0.1#10.140)