Parkir Liar, 20 Ribu Kendaraan Diderek Dishub DKI Jakarta

Minggu, 15 September 2019 - 20:19 WIB
Parkir Liar, 20 Ribu Kendaraan Diderek Dishub DKI Jakarta
Parkir Liar, 20 Ribu Kendaraan Diderek Dishub DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Sebanyak 20.059 kendaraan terparkir liar diderek selama satu semester 2019. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari yang diderek selama tahun 2018 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, jumlah kendaraan yang diderek petugas pada 2018 lalu mencapai 19.261 unit dengan nilai retribusi yang disetor sekitar Rp9.690.500.000. Sementara tahun ini, jumlah kendaraan yang diderek petugas dari Januari sampai Agustus 2019 mencapai 20.059 unit dengan uang retribusi yang diperoleh mencapai Rp10.029.500.000.

"Nilai retribusi yang masuk ke kas daerah akan terus bertambah mengingat masih ada waktu sekitar empat bulan lagi hingga akhir 2019. Tingkat kesadaran pemilik kendaraan di wilayah setempat masih rendah," kata Syafrin saat dihubungi pada Minggu (15/9/2019).

Syafrin menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5/2014 tentang Transportasi. Pada pasal 62 disebutkan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan.

Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu, kata Syafrin, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.

"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami menghimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ucapnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menambahkan, tidak hanya mobil yang diderek tapi motor yang parkir liar juga diangkut petugas. Untuk nilai retribusinya berbeda, jenis mobil dikenakan tarif Rp500.000 sedangkan sepeda motor Rp250.000.

"Nilai dendanya akan terus terakumulasi bila pemilik tidak segera mengambil kendaraannya di tempat parkir sementara petugas," ungkapnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lanjut Maruli, telah memiliki lima tempat penampungan parkir kendaraan. Untuk Jakarta Pusat berada di IRTI Monas. Kemudian untuk Jakarta Selatan berada di kantor Sudin Jakarta Selatan Jalan MT Haryono, Kecamatan Pancoran.

Lalu wilayah Jakarta Utara lahan penampungan parkir sementara berada di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Cilincing. Sedangkan Jakarta Barat berada di Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng. Terakhir untuk Jakarta Timur berada di Terminal Barang, Pulogebang Kecamatan Cakung.

"Bagi kendaraan yang diderek, mereka wajib menyetor dendanya ke kas negara, setelah itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya," bebernya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, Dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang terparkir liar di badan jalan meskipun memiliki banyak kendaraan derek. Menurutnya, hal yang harus diperhatikan untuk mengatasi parkir liar adalah menyiapkan terlebih dahulu fasilitas parkir off street.

"Derek Rp500.000 sehari itu cukup mahal. Tidak mungkin orang sengaja parkir dengan alasan dendanya murah. Parkir liar itu di kawasan perniagaan dan perkantoran yang tidak memiliki lahan parkir. Lihat saja sepanjang Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada," katanya.

Pada dasarnya, Yuke sepakat dengan penderekan untuk menertibkan kendaraan terparkir liar yang menjadi penyebab kemacetan. Namun lagi-lagi dia mengingatkan tanpa adanya fasilitas pendukung, parkir liar tidak mungkin bisa dihilangkan. "Siapkan angkutan umumnya, permudah mobilitas masyarakat, jangan terus diderek," tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto menuturkan, pembatasan kendaraan baik dengan denda retribusi parkir atau jalan berbayar harus dibarengi dengan perbaikan angkutan umum. Ia menilai banyaknya penguna kendaraan pribadi yang terparkir liar tersebut akibat carut marutnya angkutan umum.

"Apakah Pemprov DKI sudah mampu menyediakan fasilitas parkir off street dengan jumlah dan pelayanan memadai. Kemudian apabila masyarakat didorong untuk meninggalkan kendaraannya di rumah atau di lokasi park and ride, apakah sistem angkutanya sudah memadai dan memenuhi masyarakat?" pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1916 seconds (0.1#10.140)