Polisi Bekuk Pemasok Sabu di Kontrakan Tamansari Jakbar

Minggu, 15 September 2019 - 17:44 WIB
Polisi Bekuk Pemasok Sabu di Kontrakan Tamansari Jakbar
Polisi Bekuk Pemasok Sabu di Kontrakan Tamansari Jakbar
A A A
JAKARTA - Langkah pengecer narkoba berinisial YN (43), mengedar narkoba di kawasan Tambora dan Taman Sari, Jakarta Barat harus pupus. Pengangguran yang telah berbulan-bulan menjual sabu terciduk anggota Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat 13 September 2019.

YN dibekuk usai bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Keadilan V Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Dari tangannya polisi menyita 18 paket narkoba.

Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan, YN terciduk usai pihaknya menelusuri laporkan masyarakat. Dari situ polisi menyelidiki pelaku.

"Lokasi itu sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba," kata Iverson di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp330.000 dan 2 unit HP merk ASUS dan merk Maxtron.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan sepak terjang pelaku memang cukup tersehor. Ia merupakan pemasok sabu di sejumlah kosan di kawasan Tambora dan Taman Sari, Jakarta Barat. "Kami sudah memburunya sejak lama," kata Supriyatin.

Sementara itu, polisi sendiri tengah meminta keterangan dirinya. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui YN kerap membeli sabu kepada IW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3984 seconds (0.1#10.140)