Anies Bisa Diusung PDIP, PKS Pastikan Dukungan RK-Suswono Tak Berubah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia memastikan dukungan yang telah ditetapkan terhadap Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 tetap dilanjutkan.
“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu saat Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024).
Dia mengimbau seluruh jajaran partai, pendukung, dan para calon kepala daerah dari PKS agar memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada Serentak 2024.
“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, tidak terkoyak kembali kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” ungkapnya.
“Kiranya yang sudah kita mulai bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang,” tambahnya.
Imbas putusan MK, PDIP dapat mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, sinyal PDIP mengusung Anies menguat dari pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 Agustus kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu saat Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024).
Dia mengimbau seluruh jajaran partai, pendukung, dan para calon kepala daerah dari PKS agar memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada Serentak 2024.
“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, tidak terkoyak kembali kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” ungkapnya.
“Kiranya yang sudah kita mulai bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang,” tambahnya.
Imbas putusan MK, PDIP dapat mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, sinyal PDIP mengusung Anies menguat dari pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 Agustus kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
(jon)