Kejari Segera Limpahkan Kasus Narkoba Komedian Nunung ke Pengadilan

Jum'at, 13 September 2019 - 18:07 WIB
Kejari Segera Limpahkan Kasus Narkoba Komedian Nunung ke Pengadilan
Kejari Segera Limpahkan Kasus Narkoba Komedian Nunung ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas kasus penyalahgunaan narkotika komedian Tri Retno Prayudita alias Nunung, dari kepolisian dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap dua kasus penyalahgunaan narkoba Nunung dan suaminya, Jan July Sambiran. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September lalu oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan rutan, meneruskan dari penyidik dalam rangka rehabilitasi sehingga dikembalikan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Ia menyebutkan, ada dua berkas yang diterima JPU dalam kasus itu, yakni untuk tersangka Nunung dan suaminya. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Penuntut umum Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan paling lama tujuh hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan untuk masuk proses penuntutan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4700 seconds (0.1#10.140)