Berkaca Putusan MK Sejumlah Parpol Berpeluang Usung Calon di Jakarta, Akankah Ubah Peta Pencalonan?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:33 WIB
loading...
Berkaca Putusan MK Sejumlah...
Dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) bisa mengusung cagub-cawagub meski tak punya kursi DPRD. Hal itu setelah MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.



Berikut hasil perolehan suara parpol di Jakarta berdasarkan Pileg 2024, yakni:

1. PKS memperoleh 16,68% dengan 1.012.087 suara, (18 kursi).
2. PDIP memperoleh 14,01% dengan 850.120 suara, (15 kursi).
3. Partai Gerindra 12% dengan 713.981 suara, (14 kursi).
4. Partai Nasdem 8,99% dengan perolehan 545.406 suara, (11 kursi).
5. Partai Golkar 8,53% dengan jumlah 517.813 suara, (10 kursi).
6. PKB 7,76% dengan 483.379 suara, (10 kursi).
7. PAN 7,68% dengan perolehan 455.895 suara, (10 kursi).
8. PSI dengan 7,51% perolehan 452.790 suara, (8 Kursi).
9. Partai Demokrat 7,32% dengan perolehan 444.319 suara, (8 kursi).
10. Partai Perindo 2,64% yang berhasil memperoleh 158.044 suara, (1 kursi).
11. PPP yang memperoleh 2,53% atau 152.564 suara, (1 kursi).

Berkaca dari putusan MK di atas, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di povinsi tersebut.

Dalam putusan ini, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui saat ini 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sudah mendeklarasikan untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sedangkan hanya PDIP yang belum menentukan calonnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)