Hari Pertama Ganjil Genap, Jakarta Utara Paling Banyak Pelanggaran
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mencatat wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi terbanyak pelanggaran dalam pelaksanaan hari pertama perluasan ganjil genap, Senin (9/9/2019). Tercatat sebanyak 251 pengendara melakukan pelanggaran di Satwil Lantas Jakarta Utara pada pelaksanaan ganjil genap pagi tadi.
“Ada 133 SIM dan 118 STNK yang kami tilang,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas POlda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
Sementara wilayah terbanyak kedua pelanggaran ganjil genap adalah Jakarta Barat. Tercatat sebanyak 153 pelanggar yang ditindak dengan rincian 122 SIM dan 31 STNK yang ditahan.
Selanjutnya, wilayah Jakarta Pusat tercatat 42 pelanggaran dengan 29 SIM dan 13 STNK yang ditahan. Lalu, Jakarta Timur dengan 53 pelanggaran dan 30 SIM dan 23 STNK yang ditilang. Sementara di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 121 pelanggar dengan rinciian 75 SIM dan 46 STNK yang ditilang.
Sedangkan dari Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 275 pelanggar yang ditindak dengan 187 SIM dan 88 STNK yang disita sebagai barang bukti penilangan. “Kalau Patwal ada delapan pelanggar, Sat Gatur 22 penindakan, serta PJR ada 16 pelanggar yang ditindak,” bebernya.
Total untuk hari pertama penindakan perluasan ganjil genap pagi tadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat sebanyak 941 penindakan, dengan rincian barang bukti yang disita yaitu SIM 617 dan STNK sebanyak 324 lembar.
Diketahui, penindakan pelanggaran ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota dimulai hari ini, 9 September 2019. Rinciannya, 9 ruas jalan lama dan 16 ruas jalan yang baru. (Baca juga: Ini 16 Ruas Jalan Baru di Jakarta yang Terkena Aturan Ganjil Genap)
Di wilayah Jakarta Selatan, salah satu titik perluasan ganjil genap adalah ruas Jalan Raya RS Fatmawati dan sejumlah titik menuju Jalan Panglima Polim, Blok M sampai dengan Jalan Sisingamangaraja. Petugas kepolisian bersama Sudin Perhubungan Jakarta Selatan langsug mengambil tindakan bagi pelanggar.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, adanya pemberlakukan perluasan ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan dapat memberikan efek jera. Dengan demikian masyarakat dapat menggunakan transportasi publik, sehingga bisa mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara.
“Rambu permanen sudah dipasang sejak dua pekan lalu, dan sosialisasi juga sudah dilaksanakan. Jadi tidak ada lagi alasan tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan Suwarno menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan penilangan di lokasi yang mendapatkan kebijakan ganji genap. Setelah ada sanksi tilang ini, pihaknya berharap masyarakat juga sudah bisa mulai tertib dan bisa menggunkan alternatif angkutan lain.
“Saya berharap para pengendara bisa mulai naik dengan naik ganjil genap ini dan mulai beralih ke transportasi umum,” tukasnya.
“Ada 133 SIM dan 118 STNK yang kami tilang,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas POlda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
Sementara wilayah terbanyak kedua pelanggaran ganjil genap adalah Jakarta Barat. Tercatat sebanyak 153 pelanggar yang ditindak dengan rincian 122 SIM dan 31 STNK yang ditahan.
Selanjutnya, wilayah Jakarta Pusat tercatat 42 pelanggaran dengan 29 SIM dan 13 STNK yang ditahan. Lalu, Jakarta Timur dengan 53 pelanggaran dan 30 SIM dan 23 STNK yang ditilang. Sementara di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 121 pelanggar dengan rinciian 75 SIM dan 46 STNK yang ditilang.
Sedangkan dari Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 275 pelanggar yang ditindak dengan 187 SIM dan 88 STNK yang disita sebagai barang bukti penilangan. “Kalau Patwal ada delapan pelanggar, Sat Gatur 22 penindakan, serta PJR ada 16 pelanggar yang ditindak,” bebernya.
Total untuk hari pertama penindakan perluasan ganjil genap pagi tadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat sebanyak 941 penindakan, dengan rincian barang bukti yang disita yaitu SIM 617 dan STNK sebanyak 324 lembar.
Diketahui, penindakan pelanggaran ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota dimulai hari ini, 9 September 2019. Rinciannya, 9 ruas jalan lama dan 16 ruas jalan yang baru. (Baca juga: Ini 16 Ruas Jalan Baru di Jakarta yang Terkena Aturan Ganjil Genap)
Di wilayah Jakarta Selatan, salah satu titik perluasan ganjil genap adalah ruas Jalan Raya RS Fatmawati dan sejumlah titik menuju Jalan Panglima Polim, Blok M sampai dengan Jalan Sisingamangaraja. Petugas kepolisian bersama Sudin Perhubungan Jakarta Selatan langsug mengambil tindakan bagi pelanggar.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, adanya pemberlakukan perluasan ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan dapat memberikan efek jera. Dengan demikian masyarakat dapat menggunakan transportasi publik, sehingga bisa mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara.
“Rambu permanen sudah dipasang sejak dua pekan lalu, dan sosialisasi juga sudah dilaksanakan. Jadi tidak ada lagi alasan tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan Suwarno menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan penilangan di lokasi yang mendapatkan kebijakan ganji genap. Setelah ada sanksi tilang ini, pihaknya berharap masyarakat juga sudah bisa mulai tertib dan bisa menggunkan alternatif angkutan lain.
“Saya berharap para pengendara bisa mulai naik dengan naik ganjil genap ini dan mulai beralih ke transportasi umum,” tukasnya.
(thm)