Kasus Pelecehan di Lampu Merah di Bekasi, Polisi Lepaskan Pelaku

Senin, 09 September 2019 - 14:02 WIB
Kasus Pelecehan di Lampu Merah di Bekasi, Polisi Lepaskan Pelaku
Kasus Pelecehan di Lampu Merah di Bekasi, Polisi Lepaskan Pelaku
A A A
BEKASI - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota melepas pelaku pelecehan yang sempat viral di lampu merah persimpangan Jalan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Alasannya, penyidik tidak punya dasar hukum menjerat pelaku Teguh Satria Putra (37) lantaran korban tidak melakukan pelaporan.

"Pelaku kami bebaskan dengan alasan korban tidak memilih membuat laporan," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (9/9/2019). Menurutnya, pelepasan pelaku Teguh sudah berdasarkan kesepakatan korban dengan pelaku.

Bahkan, kata dia, korban Hana memiliki niat baik untuk memaafkan pelaku yang telah bersikap tidak sopan terhadapnya di muka umum. "Untuk lebih dalamnya tidak tahu, intinya korban tidak ingin membuat laporan setelah kami panggil, tidak mau meneruskan kasusnya sampai ranah pidana," katanya.

Hanya saja, kata dia, pelaku diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap wanita lain yang melintas di jalan. "Ini sebagai efek jera pelaku agar tidak adalagi wanita yang menjadi korban pelecehan di muka umum, dan jangan lagi berbuat seperti itu," tegasnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta kepada masyarakat Bekasi khususnya kaum pria untuk menjaga wanita di manapun berada, baik dalam ikatan keluarga maupun orang lain. Apalagi, perlakuan Teguh terhadap korban Hana adalah Catcalling yang tidak lain masuk dalam pelecehan seksual.

"Saya sempat mengetahuinya dari dunia maya, dan perilaku tersebut sangat memalukan warga Bekasi, dan jangan kembali terulang," katanya. Bahkan, kata dia, penangkapan pelaku Teguh oleh pihak kepolisian adalah hasil komunikasi jajaranya dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pelecahan terhadap seorang pengendara di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi akhirnya terciduk. Kasus pelecehan yang menimpa seorang gadis cantik bernama Hana Nurfiana (23) sempat viral dan jadi perbincangan di jagad media sosial (medos).

Pelakunya adalah Teguh Satria Putra (37) berhasil di amankan petugas di kediamanya yang berada di wilayah Bekasi pada Sabtu 7 September 2019. "Setelah kami melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, akhirnya tersangka kami berhasil amankan," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Selasa 3 September 2019 lalu sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, terdapat seorang pengendara motor bernama Hana Nurfiana menjadi korban pelecehan di muka umum. Di waktu bersamaan, pelaku bernama Teguh Satria Putra dengan otak mesumnya membuntuti korban Hana. (Baca Juga: Pelaku Pelecehan Gadis Muda di Lampu Merah Bekasi Diringkus)

Di lampu merah, pelaku sempat berteriak tak senonoh kepada korban. Bahkan, dilokasi itu, pelaku sedang menelpon bersama temannya, tapi pembicaraannya tidak sopan. "Aduh sob, gue mencium bau Memek, mba-mba samping gue (Hana) kayaknya dia keputihan deh, gue mencium bau Memek," katanya menirukan omongan pelaku.

Hanya saja, kata dia, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba menghindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban. "Lalu korban bertanya 'ngomong apa tadi?' dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata 'ada apa ya kenapa ya?" ungkapnya.

Aksi itu sempat viral setelah korban mengupload unggahan video di media sosial. Bahkan, banyak warganet yang meminta agar petugas menangkap pelaku. Karena informasi itu dan masyarakat Bekasi dengan tingkah pelaku, akhirnya petugas melakukan investigasi. "Karena peristiwa serupa sering terjadi di Bekasi," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5789 seconds (0.1#10.140)