Membebani Rakyat Kecil, Anggota DPRD Tolak Kenaikan 5 Jenis Pajak

Jum'at, 06 September 2019 - 20:36 WIB
Membebani Rakyat Kecil, Anggota DPRD Tolak Kenaikan 5 Jenis Pajak
Membebani Rakyat Kecil, Anggota DPRD Tolak Kenaikan 5 Jenis Pajak
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan lima jenis pajak. Tujuannya untuk memenuhi target pajak Rp44 triliun pada tahun ini. Rencana tersebut ditolak anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.

Sebaliknya ia meminta Dinas Pendapatan Daaerah (Dispenda) DKI Jakarta mengecek semua hotel, retoran, dan tempat hiburan malam guna memastikan bahwa mereka sudah terhubung ke sistem online dan membayar pajak sesuai kewajibannya. Jika mereka tidak mau jujur, DPRD siap membuat regulasi khusus yang mengatur tentang pajak online.

"Menurut informasi yang saya dapat banyak hotel, tempat hiburan malam dan restoran besar belum terhubung dengan sistem online di Dispenda. Ini harus dicek, karena jika semua sudah terhubung, secara otomatis PAD dari sektor pajak akan bertambah signifikan. Jadi tidak perlu menaikan pajaknya," kata Jupiter di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, banyak pengusaha hiburan malam dan restoran besar yang telah terhubung dengan sistem online Dispenda. Namun mereka diduga melakukan kecurangan karena hanya menyetorkan 50%-60% dari pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Jadi daripada mengejar target pajak dengan menaikkan lima jenis pajak yang akan membebani rakyat kecil, sebaiknya Dispenda mencek semua hotel, tempat hiburan malam dan restoran. Ini untuk memastikan bahwa mereka sudah terhubung ke sistem online dan membayar pajak sesuai kewajibannya," tegasnya.

Seperti diketahui, tahun ini Dispenda dibebani target pajak sebesar Rp44 triliun atau naik Rp6 triliun dari target tahun lalu Rp38 triliun. Tingginya kenaikan target tersebut membuat Dispenda mengusulkan untuk menaikan lima jenis pajak. Kelimanya yakni tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Usulan kenaikan ini membuat Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta perlu merevisi kelima perda yang mengatur tentang kelima jenis pajak tersebut. Yakni Perda No 9/2010 tentang BBNKB, Perda No 18/2010 tentang BPHTB, Perda No 15/2010 tentang PPJU, Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir dan Perda No 2/2015 tentang PKB. Saat ini Bapemperda baru menyelesaikan satu revisi perda yakni Perda No 9/2010. Dalam perda yang baru, tarif BBNKB dinaikkan dari 10% menjadi 12,5%. Revisi perda itu disahkan pada 22 Agustus 2019.

Jupiter mengatakan, setelah komisi-komisi di DPRD DKI terbentuk dan dia dapat duduk di Komisi C, pihaknya akan mengundang Dispenda untuk memaparkan sistem online yang ditanganinya. "Jika sistem online maksimal, saya yakin pemasukan dari sektor pajak akan signifikan, sehingga tak perlu menaikkan lima jenis pajak yang imbasnya hanya akan membebani rakyat kecil yang hidupnya pun telah susah," tegasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)