BNN Cokok 7 Pemasok Narkoba di Dua Tempat Hiburan Malam

Kamis, 05 September 2019 - 19:51 WIB
BNN Cokok 7 Pemasok Narkoba di Dua Tempat Hiburan Malam
BNN Cokok 7 Pemasok Narkoba di Dua Tempat Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mencokok tujuh orang yang diduga sebagai pemasok ekstasi di dua tempat hiburan malam. Dari tujuh orang yang ditangkap terdiri dari empat oknum anggota TNI dan tiga warga sipil.

“Kalau yang TNI kami sudah serahkan ke Pomdam Jaya, dan penyelidikannya dikembangkan di sana,” ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga, kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Adapun ketiga warga sipil yang sekarang ditahan adalah DRW (45), MSN (40), dan NDL (40). Ketiganya ditangkap di dalam kamar hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. “Saat kita tangkap dia berada di kamar 301 dan sedang berkumpul,” ucanya.

Dari dalam kamar hotel tersebut pihaknya berhasil menyita 3.000 butir ektasi jenis minion. Dari pemeriksaan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah anggota satuan keamanan tempat mereka bekerja. “Jadi saat kita tangkap barang memang baru datang, saat itu datang sebanyak 6.000 dan yang 3.000 sudah keluar untuk diedarkan ke lokasi lain,” tuturnya.

Penangkapan pengedar khusus jaringan tempat hiburan malam ini pengembangan kasus yang diungkap sebulan lalu. Ketika itu pihaknya menangkap pelaku dengan 10.000 butir ekstasi. “Saat itu pelaku itu mengaku ada jaringan lain dan memang akan ada barang yang masuk,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman hingga didapatkan informasi kalau pengedar utamanya adalah tiga petugas keamanan. Akhirnya pada Senin (2/9/2019) malam, pihaknya mendapatkan informasi kalau ada ekstasi datang dengan jumlah 6.000 butir.

Namun, pihaknya secara teknis sengaja melepas barang lain untuk menangkap bandar utamanya yaitu tujuh pelaku tersebut. “Ketika ditangkap, mereka memang akan mencoba apakah barang yang baru datang itu bagus atau tidak,” tegasnya.

Sedangkan pelaku lain yang sebelumnya membawa separuh barang tersebut sudah masuk dalam DPO. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sudah dua tahun mengedarkan pil setan tersebut. Sistemnya adalah dengan mengambil barang darinya setelah mendapat kiriman dari Malaysia. Barang itu masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan ke Batam dan dikirim melalui jalur darat kepada ketiga pelaku.

Keterangan pelaku yang cukup mengagetkan, sebanyak 3.000 butir pil ekstasi ternyata hanya dijual selama satu pekan. Setelah itu pesanan akan datang kembali. “Jadi paling lama satu minggu habis 3.000 butir di tempat mereka bekerja. Tinggal hitung saja berapa kali barang itu datang setiap bulannya,” jelasnya.

Dari data yang dimiliki BNNP DKI, memang ada sebanyak 260.000 pemakai narkoba di Jakarta. Tetapi bila satu lokasi mampu mengedarkan sebanyak itu dalam satu pekan maka bisa dipastian peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut cukup besar.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil dua pengelola tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba tersebut. Pihaknya juga telah membuat rekomendasi untuk memberikan sanksi berupa penutupan seperti lokasi sebelumnya yang terlibat peredaran nrakoba. Apalagi, dalam peredarannya sudah melibatkan karyawannya sendiri. “Saat ini, lokasinya sudah kita tutup dengan garis BNN, sehingga kalau dibuka akan kena tindak pidana,” tegasnya.

D itempat yang sama, Wa Asmin Garnsiun 1 Jakarta Letkol Amir HIdayat menegaskan, empat anggota TNI yang ditangkap saat ini sudah diperiksa di kesatuan masing-masing. Dari empat yang diamankan, tiga masuk ke POM AL dan sisanya di Pom Dam Jaya. “Pangkatnya ada perwira, bintara dan tamtama. Sejauh ini mereka masih diperiksa terkait keterlibatannya,” tegasnya.

Keempat oknum TNI tersebut juga telah diperiksa urine dan hasilnya positif. Namun, sejauh mana keterlibatan semuanya dalam jaringan peredaran tersebut, belum bisa diungkapkan. “Nanti akan kami umumkan lebih lanjut, siapa saja yang terlibat dan perannya apa saja,” tuturnya.

Dia menegaskan, sesuai perintah Panglima TNI, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaa narkoba akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan. “Siapapun mereka akan kita sikat habis, sekarang mereka masih diperiksa di kesatuannya. Setelah ini akan diketahui lebih jauh,” tukasnya.

Kabid Berantas BNNP DKI Jakarta Kombes Budi Setiawan menuturkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mendapatkan informasi adanya oknum anggota. “Karena kita tidak mengetahui apakah anggota TNI atau Polisi, jadi dalam penangkapan itu kami melibatkan Pom Dam Jaya,” paparnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bandar besar yang memasok narkoba tersebut kepada para pelaku. Ketiga pelaku berikut oknum TNI yang masih diperiksa dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(tjs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)