Begini Cara Dapat Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 09:31 WIB
loading...
Begini Cara Dapat Insentif...
(Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang memiliki properti dan lahan, ada kabar baik untuk Anda. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.

Kebijakan tersebut berada dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, keringanan pokok PBB yang diberikan adalah sebesar 10 persen untuk periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024. Kemudian, untuk periode 1 September-30 November 2024, keringanan yang diberikan sebesar 5 persen.

“Sedangkan untuk Pembebasan Sanksi Administratif dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024; Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, dan; Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” papar Morris, (8/7/2024).

Manfaat Insentif Pembayaran PBB

Ketentuan Insentif Pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini, dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.

Terdapat tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu:

• Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
• Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
• Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB

Meringankan Beban Masyarakat

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.

Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Maka dari itu, Morris Danny mengajak Wajib Pajak memanfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.

“Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Morris Danny.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)