Disalurkan Kerja, DKI Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Berkarya

Kamis, 05 September 2019 - 09:22 WIB
Disalurkan Kerja, DKI Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Berkarya
Disalurkan Kerja, DKI Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Berkarya
A A A
JAKARTA - Wujudkan kesetaraan dan keadilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta memberikan kesempatan kerja bagi 185 penyandang disabilitas . Sebelum bekerja, ratusan penyandang disabilitas itu mendapat pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri di wilayah masing-masing.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian, khususnya kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan kreativitasnya. (Baca Juga: Anies Akan Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Bekerja di Pemprov DKI)

"Mereka membutuhkan kesempatan untuk berkarya, kita fasilitasi itu. Semoga mereka semakin bisa hidup mandiri dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Andri menuturkan, bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas ada perusahaan yang sudah ternama. Sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut di antaranya, PT MNC Sky Vision, PT Trimitra Baterai Perkasa, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan CV Pancar Prima Agung.

"Dengan ini kami berharap semakin banyak perusahaan yang bisa mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar Andri. (Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Jakarta Kini Dapat 'Gaji' Rp300 Ribu Perbulan)

Adapun 185 penyandang disabilitas tersebut terdiri dari, 107 tuna daksa, 14 tuna rungu, 48 tuna wicara, 12 tuna netra, dan 4 tuna graha.

"Semuanya mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang ada di masing-masing wilayah," jelasnya.

Pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas telah termaktub dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

"Kita juga mengacu pada Pergub Nomor 271 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5567 seconds (0.1#10.140)