Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum Kematian ART Diterkam Anjing

Rabu, 04 September 2019 - 21:09 WIB
Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum Kematian ART Diterkam Anjing
Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum Kematian ART Diterkam Anjing
A A A
JAKARTA - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kematian Asisten Rumah Tangga (ART) akibat diterkam anjing majikannya di kelurahan Cilangkap RT 04/RW 04, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat 30 Agustus 2019. Meski keluarga korban dan pemilik anjing Sparta jenis Malinois Belgia itu telah berdamai, proses hukum tetap berjalan.

"Kalau masalah damai kami tidak terlibat di dalamnya karena itu urusan mereka. Maka kami bilang silahkan saja itu urusan mereka. Kalau urusan polisi, kami tetap lakukan penyelidikan. Kenapa? itu ada korban meninggal dunia. Kita tetap lakukan proses hukum," kata Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid saat dikonfirmasi Rabu (4/9/2019).

Dia menjelaskan, keluarga korban diberi uang santunan sebesar Rp60 juta. Namun awalnya tidak dibayarkan secara langsung, melainkan melalui tiga kali proses pembayaran.

"Setelah disarankan untuk membayar penuh saja mengingat rumah korban yang jauh di Cianjur akhirnya uang santunan dibayar tunai," ujarnya. (Baca Juga: Pemilik Anjing Sparta Pembunuh Yayan Terancam Hukuman Penjara(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6897 seconds (0.1#10.140)