Alami Luka Bakar 35%, Kondisi Pembakar Ayah dan Saudara Tiri Mulai Stabil
A
A
A
JAKARTA - Kondisi Geovanni Kelvin Octavianus Robert, salah satu tersangka pembunuhan Edi Chandra Purnama dan M. Adi Pradana yang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah stabil.
Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan, saat baru tiba di RS Polri, Kelvin menjalani pemeriksaan awal terkait luka bakar yang dialaminya itu. Hasilnya, Kelvin mengalami luka bakar hingga 35% di tubuhnya.
Namun, kata dia, saat ini kondisi Kelvin audah mulai membaik dan stabil meski masih dalam proses perawatan secara intensif di RS Polri. "Kondisinya sudah lebih baik daripada saat awal-awal. Luka bakar ringan sudah mulai mengering, terutama di bagian wajah. Evaluasi bagian tangan dan kaki masih dilakukan sambil dilakukan fisioterapi untuk mencegah adanya kaku pada luka bakarnya," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Meski sudah mulai membaik, lanjut dia, Kelvin belum bisa dimintai keterangannya secara menyeluruh lantaran masih dalam proses penyembuhan. Maka itu, penyidik pun belum bisa membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya.
"Kemarin ada penyidik dari Polda (Metro Jaya) minta untuk bisa diperiksa, cuma keadaan pasien belum bisa untuk diperiksa," ucapnya. (Baca: Keluarga Bakal Ikuti Proses Hukum Pembunuh Ayah dan Anak)
Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan, saat baru tiba di RS Polri, Kelvin menjalani pemeriksaan awal terkait luka bakar yang dialaminya itu. Hasilnya, Kelvin mengalami luka bakar hingga 35% di tubuhnya.
Namun, kata dia, saat ini kondisi Kelvin audah mulai membaik dan stabil meski masih dalam proses perawatan secara intensif di RS Polri. "Kondisinya sudah lebih baik daripada saat awal-awal. Luka bakar ringan sudah mulai mengering, terutama di bagian wajah. Evaluasi bagian tangan dan kaki masih dilakukan sambil dilakukan fisioterapi untuk mencegah adanya kaku pada luka bakarnya," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Meski sudah mulai membaik, lanjut dia, Kelvin belum bisa dimintai keterangannya secara menyeluruh lantaran masih dalam proses penyembuhan. Maka itu, penyidik pun belum bisa membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya.
"Kemarin ada penyidik dari Polda (Metro Jaya) minta untuk bisa diperiksa, cuma keadaan pasien belum bisa untuk diperiksa," ucapnya. (Baca: Keluarga Bakal Ikuti Proses Hukum Pembunuh Ayah dan Anak)
(whb)