Tahun Ini Sekolah Swasta di Jakarta Tidak Boleh Tahan Ijazah Siswa

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 21:03 WIB
Tahun Ini Sekolah Swasta di Jakarta Tidak Boleh Tahan Ijazah Siswa
Tahun Ini Sekolah Swasta di Jakarta Tidak Boleh Tahan Ijazah Siswa
A A A
JAKARTA - Adanya tunggakan biaya pendidikan sejumlah pelajar di sekolah-sekolah swasta mengakibatkan tertahannya ijazah masih menjadi persoalan di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun menggelontorkan anggaran hingga Rp5 miliar khusus untuk menebus ijazah warga Jakarta yang ditahan sekolah.

Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar mengatakan, saat ini di Jakarta masih banyak anak murid yang ijazahnya ditahan sekolah lantaran mengalami tunggakan biaya pendidikan. Menurutnya, setiap siswa memiliki tunggakan beragam ke sekolah, mulai dari Rp1-6 juta.

Orang tua siswa tersebut tidak mampu membayar uang SPP, uang seragam, uang studi tour dan uang ujian serta lainnya karena kondisi perekonomian.
"Kemarin saya sempat bantu 109 orang alumni sekolah swasta yang ijazahnya ditahan sekolah di Jakarta Utara," kata Hasan di ruang Fraksi Nasdem, DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2019).

Dalam menangani masalah tersebut, pihaknya dibantu oleh BAZIS DKI Jakarta untuk menebus ijazah yang tertahan itu. Jumlah tunggakan yang dibayarkan mencapai Rp180 juta. Sekolah yang menahan ijazah siswa ini mencapai 60-an sekolah swasta.

Menuurt Hasan, BAZIS DKI Jakarta akan membayarkan tunggakan itu setelah diverifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan setempat. Sebab, besarnya tunggakan siswa versi sekolah berbeda dengan nilai yang harus dipenuhi BAZIS DKI Jakarta.

"Setelah diverifikasi, hanya separuhnya yang dibayarkan BAZIS. Karena ada komponen tunggakan yang tidak wajib. Misalnya membayar uang studi tour atau rekreasi. Mereka diverifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan, sekolah dan siswanya dipanggil. Setelah ijazah dikeluarkan, baru tunggakan dibayarkan," ujarnya.

Hasan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan anggaran hingga Rp5 miliar khusus untuk menebus ijazah warga Jakarta yang ditahan sekolah. Anggaran sebesar ini telah disetujui dan masuk dalam APBD Perubahan 2019.

"Mulai tahun ini, setiap sekolah di Jakarta dilarang menahan ijazah warganya. Jika ada warga yang memiliki tunggakan, sekolah itu wajib memberikan rincian tunggakan itu untuk diverifikasi Dinas Pendidikan. Nanti mereka yang bayarkan," ungkapnya.

Hasan melanjutkan, keluhan masyarakat terkait ijazah yang ditahan ini cukup banyak. Setiap kali reses, banyak warga Jakarta yang melaporkan ijazah ditahan sehingga warga itu menjadi pengangguran karena tidak bisa bekerja dengan alasan tidak ada ijazah.

"Sudah sekolahnya tidak dapat negeri, sekolah di swasta, dengan bayar bulanan mahal, tapi ijazahnya ditahan. Sampai kini mereka tidak bisa kerja walau sudah lulus 6-8 tahun lalu karena tidak ada ijazah," ucapnya
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4069 seconds (0.1#10.140)