Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Komplotan Penyelundup Handphone Diciduk

Kamis, 29 Agustus 2019 - 19:56 WIB
Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Komplotan Penyelundup Handphone Diciduk
Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Komplotan Penyelundup Handphone Diciduk
A A A
JAKARTA - Komplotan penyelundup handphone dari China ke Indonesia digulung petugas Polda Metro Jaya. Penyelundupan handphone ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp4,5 triliun dalam satu tahun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, para penyelundup handphone yang diringkus yakni, FT (40), AD (49), YC (36), dan JK (29). Komplotan ini sudah satu tahun melakukan penyelundupan handphone dari China ke Indonesia sebanyak 5.500 handphone.

"Selama satu bulan mereka masukkan barang delapan kali, nilai pajak sekali masuk itu harusnya Rp47 miliar lebih. Jadi sebulan itu mereka bisa merugikan negara Rp376 miliar lebih dan setahun bisa lebih dari Rp4,5 triliun," kata Gatot pada wartawan Kamis (29/8/2019).

Menurut Gatot, handphone selundupan asal dari China masuk ke Indonesia melalui Hong Kong, Singapura lanjut ke Batam, dan menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta. Mereka pun ditangkap di sejumlah tempat berbeda, seperti di kawasan Pluit, Jakarta Utara, dan tempat penjualan handphone lainnya di Jakarta.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menerangkan, komplotan penyelundup itu memiliki peran yang berbeda-beda, tersangka FT berperan membeli ribuan handphone ke China dan meminta dikirim ke Jakarta melalui berbagai macam jalur pengiriman.

"Modusnya (penyelundupannya) macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari China atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," terangnya.

Selanjutnya ada yang berperan sebagai pendistribusi barang selundupan itu dan penjual. Mereka menjual dan mendsitribusikan handphone itu ke sejumlah toko di Jakarta dengan harga lebih murah dibandingkan handphone yang masuk ke Indonesia secara resmi.

Iwan menuturkan, petugas menyita barang bukti berupa handphone yang telah tersebar di sejumlah toko di Jakarta, seperti di ruko-ruko ITC Roxy Mas hingga Cempaka Mas. Tercatat, ada sebanyak 5.500 unit handphone berbagai merek yang diamankan polisi.

Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. "Sebanyak 5.500 sekian handphone dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada iPhone, Samsung, Xiaomi, Sony," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Kosumen Kemendag, Ephraim J K Caraen menjelaskan, handphone yang masuk ke Indonesia itu seharusnya memenuhi standar dan membayar pajak. Jika tidak, konsumen akan dirugikan saat membeli handphone ilegal.

Sama halnya dengan penjualan handphone ilegal, perdagangan handphone bekas yang dibuat seolah-olah barang baru alias refurbish sejatinya juga perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, mereka telah menyesatkan konsumen dengan informasi palsu.

"Ada 2 UU dilanggar (para tersangka) terkait kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar, terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia," katanya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 36/1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 UU RI No. 7/2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)