Ganti Rugi Normalisasi Ciliwung, Warga Wajib Punya Bukti Sah Kepemilikan Lahan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 10:01 WIB
Ganti Rugi Normalisasi Ciliwung, Warga Wajib Punya Bukti Sah Kepemilikan Lahan
Ganti Rugi Normalisasi Ciliwung, Warga Wajib Punya Bukti Sah Kepemilikan Lahan
A A A
JAKARTA - Lurah Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Mintarsih, meminta warga yang bermukim di bantaran Kali Ciliwung untuk segera mempersiapkan berkas administrasi domisili. Pasalnya, bagi rumah yang terdampak normalisasi akan mendapatkan ganti rugi dari anggaran yang sudah disiapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.

"Yang penting kejelasan kepemilikannya, tidak sengketa. Saya bantu untuk kelengkapan surat-suratnya, misalnya keterangan ahli waris, dan lainnya," ujar Mintarsih di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (22/8/2019).

Mintarsih mengatakan, bagi warga yang pernah memiliki girik atau leter C tetapi hilang, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mengenai besaran uang ganti rugi akan ditentukan Dinas SDA DKI. Sementara peta bidang lahan yang terdampak ditentukan Badan Pertanahan Nasional. "Harus urus dulu kehilangan surat giriknya ke Polres. Kan harus jelas dulu kepemilikannya, engggak langsung diproses dibayar," ungkapnya.

Sementara Ketua RT 05/RW 05 Eko Sulistyo mengatakan, hampir seluruh warga yang bermukim di bantaran Ciliwung tidak memiliki bukti sah atas lahan yang ditempati. "Kalau sengketa sih enggak, tapi girik atau Leter C kebanyakan enggak ada. Saya enggak tahu hilang atau bagaimana, karena banyak juga yang dikontrakin," paparnya.

Sebelumnya, Kadis SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, pihaknya tengah menunggu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI terkait lokasi relokasi bagi warga. Di tahun 2019 ini setidaknya ada 118 bidang lahan yang terdampak normalisasi, yakni Kelurahan Tanjung Barat, Cililitan, Pejaten Timur, dan Balekambang.

Begitu Gubernur DKI Anies Baswedan setuju menandatangani proyek normalisasi untuk tahun 2020 berjalan, Dinas SDA DKI bakal segera membayar uang ganti rugi. "Sedang menunggu penetapan lokasi dari gubernur. Penetapan lokasi tanda tangan itu saja. Setelah itu keluar, tanda tangan gubernur, ya kita proses appraisal segala macam. Langsung kita bayar di tahun ini juga,"​ ungkap Juaini.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0289 seconds (0.1#10.140)