Dicekoki Minuman Soju, Pegawai Konter Diperkosa Teman Sendiri
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang gadis di bawah umur berinisial D, menjadi korban perkosaan di kamar Apartemen Paragon, Binong, Tangerang. Pelaku adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja di sebuah konter handphone.
Pelaku bernama Hari Amando Pratama (24). Meski bekerja di konter handphone berbeda, keduanya telah saling kenal dan berteman satu sama lain. Namun dari kedekatan itu, rupanya Armando mempunyai niat buruk untuk memperdaya D.
Peristiwa nahas dialami D itu bermula pada Minggu 4 Agustus 2019. Di mana D meminta Amando membantunya mencarikan kamar kontrakan. Setelah dapat dan ditempati, Amando lantas menawarkan D agar sementara memakai kasur dan selimut miliknya lebih dulu.
Selanjutnya, dengan mengendarai mobil Amando menjemput D di kontrakan barunya dan mengajak gadis malang itu mengambil perkakas kasur dan selimut di kediaman pelaku. Begitu rampung, Amando kembali mengajak D pergi sekadar untuk jalan-jalan.
Namun di tengah perjalanan, Amando merayu D untuk beristirahat sejenak, sambil menikmati minuman yang disebutnya bagus untuk menambah nafsu makan. Agar aroma minuman tak terlalu menyengat, pelaku mencampurkannya dengan minuman soft drink.
"Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban untuk minum-minuman keras dengan merek Soju. Alasannya bagus untuk menambah nafsu makan dan menggemukkan badan," terang Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan di Tangsel, Rabu 21 Agustus 2019.
Rupanya setelah meminum Soju, korban D mulai tak sadarkan diri. Menyaksikan itu, nafsu bejat Amando kian beringas. Dia pun lantas membopong D ke kamar sewaan di Apartemen Paragon pada Senin 5 Agustus 2019 sekitar pukul 01.30 WIB. "Lalu tersangka melakukan perkosaan itu, di kamar apartemen," jelasnya.
Korban sempat siuman dan melawan perlakukan Armando. Namun korban diancam oleh pelaku. "Saat (sadar) itu tersangka langsung mengancam korban dan memegangi tangan korban, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," imbuh Ferdy.
Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dan langsung menangkap pelaku. Barang bukti yang disita antara lain, seunit mobil pelaku, rok pendek warna merah, celana jeans pendek, kaus pendek warna putih, jaket lengan panjang warna hitam bercorak, serta keterangan saksi dan rekaman Close Circuid Television (CCTV).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku bernama Hari Amando Pratama (24). Meski bekerja di konter handphone berbeda, keduanya telah saling kenal dan berteman satu sama lain. Namun dari kedekatan itu, rupanya Armando mempunyai niat buruk untuk memperdaya D.
Peristiwa nahas dialami D itu bermula pada Minggu 4 Agustus 2019. Di mana D meminta Amando membantunya mencarikan kamar kontrakan. Setelah dapat dan ditempati, Amando lantas menawarkan D agar sementara memakai kasur dan selimut miliknya lebih dulu.
Selanjutnya, dengan mengendarai mobil Amando menjemput D di kontrakan barunya dan mengajak gadis malang itu mengambil perkakas kasur dan selimut di kediaman pelaku. Begitu rampung, Amando kembali mengajak D pergi sekadar untuk jalan-jalan.
Namun di tengah perjalanan, Amando merayu D untuk beristirahat sejenak, sambil menikmati minuman yang disebutnya bagus untuk menambah nafsu makan. Agar aroma minuman tak terlalu menyengat, pelaku mencampurkannya dengan minuman soft drink.
"Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban untuk minum-minuman keras dengan merek Soju. Alasannya bagus untuk menambah nafsu makan dan menggemukkan badan," terang Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan di Tangsel, Rabu 21 Agustus 2019.
Rupanya setelah meminum Soju, korban D mulai tak sadarkan diri. Menyaksikan itu, nafsu bejat Amando kian beringas. Dia pun lantas membopong D ke kamar sewaan di Apartemen Paragon pada Senin 5 Agustus 2019 sekitar pukul 01.30 WIB. "Lalu tersangka melakukan perkosaan itu, di kamar apartemen," jelasnya.
Korban sempat siuman dan melawan perlakukan Armando. Namun korban diancam oleh pelaku. "Saat (sadar) itu tersangka langsung mengancam korban dan memegangi tangan korban, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," imbuh Ferdy.
Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dan langsung menangkap pelaku. Barang bukti yang disita antara lain, seunit mobil pelaku, rok pendek warna merah, celana jeans pendek, kaus pendek warna putih, jaket lengan panjang warna hitam bercorak, serta keterangan saksi dan rekaman Close Circuid Television (CCTV).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(thm)