Tutupi Informasi Publik, Pejabat Bisa Dipidana 1 Tahun

Rabu, 21 Agustus 2019 - 04:50 WIB
Tutupi Informasi Publik, Pejabat Bisa Dipidana 1 Tahun
Tutupi Informasi Publik, Pejabat Bisa Dipidana 1 Tahun
A A A
TANGERANG - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menilai, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa semua informasi negara bersifat terbuka.

Kalaupun ada yang tertutup, harus memiliki SK Informasi Rahasia. Jika tidak, maka semua informasi yang ada dalam dokumen negara itu bisa diakses, diambil, dipakai, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KIP Hendra J Kede, saat menghadiri Rapat Kerja Dewan Pers, di Hotel Santika Premier Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, (20/8/2019).

"Pada Pasal 28 f, seluruh informasi yang tersimpan dalam lembaga-lembaga negara sifat dasarnya terbuka, tanpa terkecuali," kata Hendra.

Dijelaskan Hendra, sebelum ada Pasal 28 f itu, seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen itu sifatnya tertutup. Boleh diberikan dan tidak, tergantung pejabatnya.

"Pada saat amendemen kedua UUD, rezim ini berubah. Lahirlah Pasal 28 f. Sehingga, seluruh publik bisa meminta, menggunakan, menyimpan dan mengolah informasi. Hal sesuai dengan prinsip Duham," ungkapnya.

Duham merupakan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 19 disebutkan, seluruh informasi yang tersimpan di dalam seluruh dokumen milik badan publik dan badan negara bersifat terbuka.

"Negara memberikan hak baru bagi publik, yakni hak mengakses informasi. Sehingga, seluruh produk hukum yang dikeluarkan oleh negara, sejauh di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan itu," paparnya.

Dengan demikian, maka tidak boleh ada lagi UU yang mengatakan bahwa informasi itu bersifat tertutup. Karena seluruh informasi negara itu telah diberi label dasar terbuka.

"Kalau ada yang ingin disembunyikan harus lewat proses. Melalui uji konsekuensi, menguji apakah info itu nyantol enggak di UUD No 14 Tahun 2008, Pasal 17. Kalau ada, maka ada SK Informasi Rahasia," jelasnya.

Dijelaskan Hendra, tanpa SK tersebut, maka informasi yang ada di dalam dokumen badan publik dan negara sifatnya terbuka dan bisa diakses secara luas untuk publik.

"Kalau badan publik itu tidak mau memberi informasinya, maka publik bisa mengajukan sengketa ke komisi informasi. Maka, kami akan selesaikan melalui proses mediasi atau ajudikasi non litigasi," tambahnya lagi.

Dalam proses ajudikasi itu, maka palu yang akan memutuskan. Artinya, akan melalui proses persidangan. Sengketa keterbukaan informasi ini juga bisa sampai kasasi di MA.

"Lalu kalau sudah inkrah, tapi tidak juga diberikan informasinya, maka berlaku menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi. Hukumannya 1 tahun penjara, polisi yang memproses," sambungnya.

Kepada informasi yang bersifat terbuka ini, seluruh UU yang bertentangan bisa batal demi hukum dan peraturan yang ada di bawahnya. Presiden hingga lurah pun harus tunduk terhadap keterbukaan informasi ini.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)