Pemutusan Listrik di AMPR, Ombudsman dan Polda Metro Jaya Turun Tangan

Senin, 19 Agustus 2019 - 23:58 WIB
Pemutusan Listrik di AMPR, Ombudsman dan Polda Metro Jaya Turun Tangan
Pemutusan Listrik di AMPR, Ombudsman dan Polda Metro Jaya Turun Tangan
A A A
JAKARTA - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya melakukan pertemuan dengan pihak Polda Metro Jaya, Sudin Dinas Perumahan Rakyat Jakarta Pusat, dan perwakilan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019). Pertemuan tersebut untuk membahas kasus pemutusan listrik di apartemen itu.

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebenarnya tengah menyelidiki kasus pemutusan listrik yang dilakukan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) kepada penghuni AMPR Kemayoran.

"Namun karena ada gugatan dari P2SRS ke Pemprov DKI, Ditreskrimsus merasa perlu mempelajari terlebih dahulu, apalagi baru pertama kali mereka terlibat dalam penangan kasus ini," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

Menurut dia, walaupun dari pihak Dinas Perumahan Rakyat Pemprov DKI sudah menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya SK Nomor 272/2019 tentang Pengesahan P3SRS Mediteranian Residences, terhitung 3 bulan setelah SK itu seharusnya sudah ada pelimpahan aset dan pengelolaan dari P2SRS ke P3SRS. (Baca juga: Penjelasan PPPSRS Mediterania Palace Residence Soal Pemadaman Listrik)

Adapun penyelidikan ini dilakukan karena ada dugaan P2SRS yang menjadi pengurus lama Apartemen Mediterania Palace Residences melakukan pungutan liar. Selain masih menarik iuran listrik dan air kepada penghuni Apartemen Mediterania, mereka juga memutus listrik dan air penghuni yang membayar iuran kepada pengurus baru, yaitu P3SRS.

"Ada indikasi (pungli). P2SRS sebagai pengurus lama inikan sudah tidak punya kewenangan, tapi mereka masih menarik iuran dari warga dan memaksa kalau warga tidak membayar ke rekening mereka, mereka akan dimatikan listriknya. Itukan sudah tindakan memungut yang tidak berdasarkan kewenangan. Nah, itu kan harusnya masuk kategori pungli," kata Teguh.

Teguh menyatakan pengurus lama Apartemen Mediterania sudah 27 hari memutus listrik 10 penghuni yang merupakan P3SRS yang sah saat ini. Selain itu, ada 500 penghuni yang diputuskan listriknya secara bergilir.

"Jadi mereka dipaksa untuk membayar ke pengurus yang lama supaya airnya tidak dimatikan, listriknya tidak dimatikan," paparnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9695 seconds (0.1#10.140)