Cari Untung, Dua Penadah Motor Curian Diringkus Polisi

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 17:10 WIB
Cari Untung, Dua Penadah Motor Curian Diringkus Polisi
Cari Untung, Dua Penadah Motor Curian Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang penadah motor curian , RS (31) dan AD (42). Selain dua orang itu, masih ada dua orang lainnya yang tengah diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, panangkapan berawal dari informasi masyarakat maraknya jual beli motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, saat diselidiki diketahui kalau itu dilakukan dua pelaku tersebut. Dari keduanya, polisi berhasil menyita motor Honda Beat yang diduga hasil curian.

"RS berperan membeli motor hasil kejahatan dari AD, lalu dia jual lagi ke seseorang yang berstatus DPO, ADE. Sedang AD ini perannya membeli motor hasil kehatan juga dari S yang berstatus DPO," beber Argo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/8/2019).

Menurutnya, jual beli motor hasil curian itu dilakukan untuk mengambil keuntungan hingga akhirnya dijual kembali ke orang lain. Adapun harga motor yang dijual itu jauh di bawah harga standar.

Saat ini, tambahnya, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengetahui keberadaan tersangka lainnya. "Mereka dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4978 seconds (0.1#10.140)