Akan Disidangkan, Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari Jakut

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 10:17 WIB
Akan Disidangkan, Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari Jakut
Akan Disidangkan, Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari Jakut
A A A
JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (38). Pihak kejaksaan juga sudah menyatakan lengkap atau P21 kasus Zul.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus Zul, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Adapun pelimpahan tahap dua itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"(Kasus narkoba Zul Zivilia) sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Utara," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019). (Baca Juga: Ditahan di Rutan Polda Metro, Zul Zivilia Kini Lebih Rajin Beribadah
Menurutnya, pelimpahan tahap dua itu sudah dilakukan polisi sejak bulan Juli 2019 dan sudah diterima oleh Kejari Jakarta Utara. Namun, polisi tak memgetahui kapan persidangan kasus Zul itu dilakukan. (Baca Juga: Penyanyi Zul Zivilia Ternyata Pengedar Narkoba Jumlah Besar
"Tersangka dan barbuk sudah diserahkan sejak Juli 2019 lalu. Kalau untuk persidangannya, belum monitor apakah sudah dilakukan ataukah akan dilakukan karena itu kan kejaksaan yang tentukan," kata Argo.Sekadar diketahui, Zul Zivilia dibekuk polisi di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Zul dibekuk karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Saat ditangkap polisi, Zul tengah menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip. Ia menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D. (Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro: Ada Dugaan Zul Zivilia Edarkan Narkoba(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5202 seconds (0.1#10.140)