Pakai Obat Perangsang, 2 Penipu Bawa Kabur Mobil BMW 530i Luxury

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 09:12 WIB
Pakai Obat Perangsang, 2 Penipu Bawa Kabur Mobil BMW 530i Luxury
Pakai Obat Perangsang, 2 Penipu Bawa Kabur Mobil BMW 530i Luxury
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua orang pelaku yang berpura-pura ingin membeli mobil mewah. Namun, bukannya malah membeli mobil tersebut pelaku berinisial JA (45) dan CH (50), justru memberi obat tidur kepada pemilik mobil itu dan membawa kaburnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 28 Juli 2019 di sebuah apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat. Apartemen itu disewa pelaku sehari saat hendak bertemu korbannya, ABE.

Saat itu, kata dia, korban hendak menjual mobil BMW 530i Luxury miliknya, pelaku lantas berpura-pura hendak membelinya. Pelaku mengetahui korban hendak menjual mobil mewahnya itu berdasarkan internet.

"Pelaku ini cuma menyewa satu hari untuk transaksinya saja, kenapa di apartemen, itu agar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, usai mengkonfirmasi, pelaku mengajak korban bertemu di apartemennya itu untuk nego harga. Mobil mewah korban lantas dinego seharga Rp1,3 miliar dan setelah deal korban meminta sopirnya untuk membawa mobil tersebut ke tempat pelaku untuk dicek dahulu sebelum pembayaran.

"Saat ketemu kan berbicara oke senang dengan mobilnya dan mau coba mobilnya. Saat sopir sendiri ada di lantai 2 apartemen tempat pelaku, dia diberi minum oleh CH, dikasih minum sex drop itu di Aqua, itu obat perangsang," tuturnya.

Saat sopir korban tertidur, paparnya, pelaku mengambil surat-surat mobil dan pergi meninggalkannya di apartemen itu. Pelaku lalu menjual mobil itu di sebuah sorum kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat lalu kabur ke Bandung.

"Mobil korban terjual seharga Rp800 juta, Rp600 juta ditransfer, dan yang Rp200 juta itu dibelikan mobil Alphard. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat," katanya.

Kepada polisi, tambahnya, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurianya itu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1149 seconds (0.1#10.140)