Mulut Masih Bau Alkohol, Preman Kampung Palak Pejalan Kaki

Selasa, 06 Agustus 2019 - 15:47 WIB
Mulut Masih Bau Alkohol, Preman Kampung Palak Pejalan Kaki
Mulut Masih Bau Alkohol, Preman Kampung Palak Pejalan Kaki
A A A
JAKARTA - Sisa minuman keras semalam membuat empat preman kampung nekat memalak pejalan kaki . Dengan mulut masih bau alkohol, keempat memeras sejumlah pejalan kaki yang melintas di Jalan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin 5 Agustus 2019.

Aksinya ini kemudian membuat warga kesal. Mereka kemudian menyerang pelaku dan menghujani bogem mentahnya. Dua dari empat pelaku, yakni Afandi (18) dan Dika Rizky (20), babak belur di massa yang kesal.

Beruntung aksi main hakim itu tak berlanjut. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan keduanya dan menyebloskannya ke sel tahanan. (Baca Juga: Bermodal Tato dan Wajah Seram, Tukang Palak Berkeliaran di Ancol
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia mengatakan, kejadian ini bermula saat dua korbannya, Rohiman (17) dan Alik (20), melintas di kawasan itu.

Di JPO itu, empat pemalak Afandi (18), Dika Rizky (20), Kiki (30), dan Jojo (30), tengah menunggu. Keempatnya langsung memalak dua korbannya dan meminta uang Rp20.000 dan Alik dimintai uang Rp10.000.

"Karena keduanya takut dilukai akhirnya dikasih oleh korban R Rp20.000 dan A Rp10.000," ujar Rensa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8/2019).

Meski demikian, keempatnya tidak memberikan jalan. Malahan keempatnya kembali memalak dan meminta Rohiman dan Alik menyerahkan barang berharga yang dibawa seperti handphone.

"Korban menolak untuk menyerahkan handphone merk Xiaomi-nya. Lalu si pelaku mencekik dan mengancam akan menusuk korban. Akhirnya, korban menyerahkan Hp kepada pelaku karena takut," tegas Rensa.

Setelah itu, korban mencari bantuan kepada warga sekitar dan menceritakan bahwa ia baru saja dipalak oleh empat orang anak jalanan di JPO.

"Warga yang kesal dengan aksi keempat pelaku, kemudian mendatangi JPO dan menangkap dua orang A dan DR. Keduanya sempat dihakimi karena mungkin kesal ya ulah mereka ini meresahkan pejalan kaki dan bisa saja korbannya besok-besok warga sekitar," ungkap Rensa.

Sedangkan dua lainnya, Kiki dan Joho melarikan diri setelah melihat warga datang. Dari tangan tersangka, polisi menyita hp milik korban, sebuah pisau kecil dan uang sebesar Rp30.000.

Atas perbuatannya, keduanya terancam melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5217 seconds (0.1#10.140)